INAKINI.COM – Peraturan yang dibuat PT Pertamina (Persero) telah menetapkan untuk melarang pembelian bahan bakar minyak (BBM) Pertalite memakai jeriken.
Kebijakan tersebut sudah diberlakukan di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia.
Pada awalnya peraturan tersebut dituangkan di surat edaran Pertamina kepada semua pengusaha SPBU sampai lembaga penyalur BBM di daerah regional seperti Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Dari surat yang sudah diberikan pada tanggal 5 April 2022 dimana Region Manager Retail Sales Jatimbalinus, Fedy Alberto memberi peringatan dan peraturan untuk melaran semua SPBU melayani pembelian Pertalite memakai jeriken karena saat ini Pertalite sudah menjadi jenis BBM Khusus Penugasan.
Baca Juga : Fakta Terungkap, Besaran Subsidi Elpiji 3 KG Ternyata Sentuh Angka Rp 34.000 Per Tabung
Dilansir dari pernyataan Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina Irto Ginting juga membenarkan dari informasi larangan tersebut. Dirinya juga menambahkan kebijakan larangan dari pembelian Pertalite menggunakan jeriken akan diterapkan di semua SPBU di Indonesia, tidak hanya di regional Jatimbalinus.
Pada Kamis (7/4/2022) dimana ada info semua SPBU juga dilarang melayani pembelian Pertalite memakai jeriken mengingat saat ini BBM sudah menjadi jenis bahan bakar minyak bersubsidi.
Larangan tersebut sudah dalam proses sosialisasi kepada semua pemilik SPBU Pertamina, sehingga dalam waktu ke depannya kebijakan tersebut akan berlaku di semua SPBU di Indonesia.
Tidak hanya dari aspek perubahan jenis BBM Pertalite ke tipe subsidi, ternyata ada faktor keamanan dan keselamatan dimana bahan bakar Pertalite ini mudah sekali terbakar sehingga dari pembelian memakai jeriken diharapkan tidak terjadi lagi.
Lihat Juga : Sah! Mahendra Siregar Terpilih Sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Baru