INAKINI.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali kembali diperpanjang untuk periode 29 Maret hingga 11 April 2022.
Daerah yang berstatus PPKM level 1 bertambah, sedangkan tak ada kabupaten/kota berada di level 4.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan – Kementerian Dalam Negeri Indonesia (Kemendagri) Safrizal mengatakan:
- Daerah yang menerapkan PPKM level 1 bertambah menjadi 26 daerah
- Daerah pada level 2 menjadi 250 daerah
- Daerah yang berstatus PPKM level 3 turun dari yang sebelumnya 200 daerah menjadi 110 kabupaten/kota
- Tidak ada daerah yang berada di level 4
“Posisi ini harus terus kita dorong dengan harapan semakin banyak daerah yang berada di Level 1. Itu artinya bahwa kekebalan masyarakat akan semakin terbentuk dan masyarakat sudah bisa beraktivitas secara normal,” kata Safrizal pada Selasa (29/3).
Pada periode PPKM luar Jawa-Bali sebelumnya, yakni 15 – 28 Maret 2022, daerah yang berada pada level 3 mencapai 200 daerah atau turun dari PPKM sebelumnya yakni periode 28 Februari – 14 Maret 2022 sebanyak 320 daerah.
Tak banyak aturan yang berubah pada PPKM saat ini. Pemerintah hanya melonggarkan aturan penyelenggaraan kegiatan olahraga.
Penyelenggara kegiatan olahraga boleh menghadirkan penonton sesuai level daerah. Acara olahraga di daerah level 3 boleh dihadiri 50 persen penonton, di daerah level 2 boleh dihadiri 75 persen penonton, dan di daerah level 1 boleh dihadiri 100 persen penonton.
Pemerintah juga melonggarkan aturan kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Saat ini, PPLN boleh masuk lewat Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hangnadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, dan Bandara Sam Ratulangi, dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid.
“Senada dengan penambahan pintu masuk udara, terdapat juga penambahan pintu masuk laut melalui Tanjung Benoa di Bali dan Lagoi di Bintan. Khusus untuk Tanjung Benoa, Batam, Tanjung Pinang, dan Lagoi dapat masuk menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht),” ujar Safrizal.
Pemerintah pun telah menetapkan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan atau booster sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah atau 2022 masehi. Namun, penerapan syarat baru ini masih menunggu Surat Edaran Satgas Covid-19.