Menteri Dalam Negeri Indonesia (Mendagri), Tito Karnavian memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 22 Maret 2022 sampai 4 April 2022, lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2022.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan – Kementerian Dalam Negeri Indonesia (Kemendagri), Safrizal, menerangkan pada aturan kali ini, status PPKM level 4 dihapus Mendagri Tito Karnavian.
Hal tersebut seiring kondisi mulai membaik secara signifikan yang ditandai dengan pelandaian kasus berbanding lurus dengan membaiknya level daerah.
“PPKM kali ini pengaturan PPKM pada level 4 dihapus,” kata Safrizal pada Selasa (22/3).
Safrizal memaparkan, level 4 dihapus karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM Level 4. Sebelumnya kata dia terdapat 7 daerah berstatus level 4.
“Sebelumnya yang masih terdapat 7 daerah,” ungkap Safrizal.
Dia juga menjelaskan, dalam periode PPKM kali ini terdapat daerah pada Level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 77 daerah.
Lalu, terdapat juga jumlah daerah pada Level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah menjadi 48 daerah.
“Begitu juga dengan daerah yang berada pada PPKM Level 1, meliputi sejumlah wilayah di provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat, di mana saat ini sudah terdapat 6 daerah dari yang sebelumnya belum ada sama sekali,” katanya.
Untuk daerah di Provinsi Jawa Barat yang masuk PPKM Level 1, yakni Kabupaten Pangandaran.
Lalu, di Jawa Timur, meliputi Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan.