Peraturan untuk memulai pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara terus dikebut, dimana Kementerian Perancanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menargetkan Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang IKN akan rampung paling lambat April 2022.
Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan KementerianPPN/Bappenas, Vivi Yulaswati, mengatakan sebagai turunan UU IKN terdapat 6 peraturan pelaksanaan yang perlu disusun, antara lain:
A) 2 Peraturan Pemerintah
Pertama, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara yang merupakan amanat dari pasal 12 UU IKN.
“RPP ini menjadi inisiasi dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Vivi Yulaswati dalam acara Konsultasi Publik RPP UU IKN pada Selasa (22/3).
Kedua, RPP tentang Pendanaan dan Pengelolaaan Anggaran dalam rangka persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus Ibu kota Nusantara yang merupakan amanat beberapa pasal, seperti pasal 24, 25, 26, 35, dan 36. RPP ini diinisiasi oleh Kementerian Keuangan.
B) 4 Peraturan Presiden
Terdapat empat Rancangan Peraturan Presiden (Perpres).
Pertama, rancangan Perpres mengenai Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara yang merupakan amanat pasal 15 UU IKN yang penyusunannya diprakarsai oleh Kementerian ATR/BPN.
Kedua, rancangan Perpres tentang Otorita Ibu Kota Nusantara yang merupakan amanat pasal 5 dan 11 UU IKN yang diinisiasi oleh Kementerian PPN/Bappenas.
Ketiga, rancangan Perpres tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara yang merupakan amanat pasal 7 UU IKN yang diinisiasi oleh Kementerian PPN/Bappenas.
Keempat, rancangan Perpres tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara yang penyusunannya diinisiasi oleh Kementerian ATR/BPN.
“Walaupun rancangan Perpres tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara bukan amanah langsung dari UU IKN, namun sangat dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan persiapan dan juga pemindahan ibu kota negara,” kata Vivi.
Vivi menjelaskan, proses penyusunan keenam peraturan pelaksanaan ini dilakukan secara kolaboratif melalui puluhan rapat, baik secara virtual maupun juga offline.
“Semuanya terlaksana untuk membangun keterkaitan antar UU dan antar peraturan pelaksanaan agar saling melengkapi dan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan fungsi, peran dan kedudukan otorita Ibu Kota Nusantara,” ujar Vivi.
Vivi menegaskan, berbagai peraturan pelaksanaan ini harus ditetapkan dalam waktu paling lama dua bulan sejak UU IKN diundangkan, yaitu selambat-lambatnya pada 15 April 2022.
“Pembangunan IKN diharapkan menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia. IKN adalah kota dunia untuk semua,” pungkas Vivi.