Sunday, November 24, 2024
spot_img
HomeNewsPerjalanan Domestik Transportasi Udara, Laut, dan Darat Tidak Perlu Tes Antigen dan...

Perjalanan Domestik Transportasi Udara, Laut, dan Darat Tidak Perlu Tes Antigen dan PCR

INAKINI.COM –Selama ini aturan tes antigen dan PCR sudah menjadi kewajiban bagi pelaku perjalanan domestik baik dari udara, laut dan darat.

Namun dari kabar tersebut dimana pihak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan sendiri memberi informasi bahwa aturan dari pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, hingga darat yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid 19 dua kali ataupun lengkap tidak perlu memperlihatkan aktivitas antigen dan PCR negatif.

Dilansir dari pernyataan Luhut pada Konferensi Pers secara virtual pada Senin (7/3/2022) menjelaskan bahwa dalam rangka transisi menuju ke normal dimana hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan seperti berikut ini, pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan tes antigen dan PCR negatif.

Baca Juga : PTBA Raih Laba Bersih Rp 7,91 Triliun Pada 2021

Luhut juga menjelaskan lagi bahwa kebijakan tersebut akan diatur oleh pihak Kementerian dan Lembaga terkait dimana masih terus diterbitkan dalam waktu dekat. Sehingga dalam pembuatan surat yang diterbitkan pihak kementerian dan lembaga terkait akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Luhut juga memastikan bahwa kondisi dan juga penanganan pandemi hari ini terus membaik dimana dasar data di dalam evaluasi terus memberi tren kasus harian nasional yang menurun sangat signifikan begitu juga dari kondisi rawat inap rumah sakit yang masih menunjukkan penurunan dan tingkat kematian semakin melandai.

Lihat Juga : Tiket MotoGP 2022 Seri Pertamina Grand Prix Of Indonesia Sold Out

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments