INAKINI.COM – Kabar menarik dimana pihak Kemendragi telah menyatakan secara resmi bahwa warga dengan status lajang diperbolehkan membuat Kartu Keluarga sendiri. Dalam hal tersebut pernyataan Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan ARif Fakrulloh memberi pernyataan untuk mereka yang masih bertatus lajang ataupun single diperbolehkan memiliki KK ataupun Kartu Keluarga sendiri.
Hal tersebut memang disampaikan Zudan sendiri di akun media sosialnya ketika ada pertanyaan dari salah satu netizen yang memberi pertanyaan seputar pembuatan KK sendiri akan tetapi statusnya masih lajang ataupun single.
Dilansir dari akun media sosial, Zudan pada Sabtu (5/3/2022) lalu untuk bisa pecah KK tidak perlu menunggu menikah ataupun memiliki pasangan, siapa saja sepanjang sudah dewasa status masih single boleh pecah KK.
Baca Juga : Marc Marquez dan Kawan-Kawan Akan Bertemu Presiden Joko Widodo Sebelum Bertanding di MotoGP Mandalika
Dari pernyataan Zudan tersebut memiliki makna bahwa siapa saja yang ingin memisahkan dirinya dari KK orang tua masih dimungkinkan. Apalagi jika tinggal di sebuah hunian seorang diri diperbolehkan untuk bisa membuat KK.
Saat ini ada fakta bahwa orang tua kita hanya sendirian karena suami ataupun istrinya sudah meninggal dunia dan tidak ada anak cucu yang tinggal bersama.
Zudan juga mengklaim bahwa banyak anak muda di Indonesia masih bisa pisah KK dengan orang tuanya, yang mana persyaratannya mudah salah satunya sudah dewasa.
Zudan juga melihat anak-anak muda hanya seorang diri tinggal di rumah sendiri dan dewasa juga sudah memenuhi kriteria untuk bisa membuat Kartu Keluarga sendiri.
Lihat Juga : Marc Marquez dan Kawan-Kawan Akan Bertemu Presiden Joko Widodo Sebelum Bertanding di MotoGP Mandalika