Thursday, November 21, 2024
spot_img
HomeNewsJokowi Beri Izin Badan Usaha Ikut Membuat Vaksin Covid 19, Sudah Diatur...

Jokowi Beri Izin Badan Usaha Ikut Membuat Vaksin Covid 19, Sudah Diatur Dalam Perpres Terbaru

Menggenjot angka vaksinasi di Indonesia saat ini membuat pemerintah terus mengadakan beberapa inovasi salah satunya menerbitkan Peraturan Presiden mengenai pengadan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid 19.

Dari Perpres tersebut juga memberi perubahan dari tiga atas Perpres nomor 99 tahun 2022 mengenai pengadaan vaksin hingga pelaksanaan proses vaksinasi untuk menanggulangi pandemi Covid 19.

Perpres tersebut sudah diterbitkan pada 21 Februari 2022 yang mana dituangkan dengan beberapa pasal salah satunya Pasal 1 A yang mana memberi informasi bahwa dari penyelenggaraan vaksin pemerintah bisa melibatkan badan usaha ataupun badan hukum.

Baca Juga : Menteri BUMN Targetkan BNI Go Global Melalui Kolaborasi Diaspora Indonesia

Berikut ada informasi detail dari bunyi Pasal 1 A:

  • Pada Pelaksaanaan Vaksinasi Covid 19 yang mana dimaksudkan dalam Pasal 1 dapat diselenggarakan oleh Pemerintah.
  • Berikutnya Dalam penyelenggaraan vaksinasi Covid 19 yang mana dimaksudkan pada ayat (I) yang membuat Pemerintah bisa melibatkan badan hukum dan badan usaha.
  • Ketentuan selanjutnya dari perlibatan badan hukum dan badan usaha sebagaimana yang tertuang di ayat (2) juga mengatur Peraturan Menteri Kesehatan yang mana Pasal II Peraturan Presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  • Pasal 1 pada poin 1 juga merujuk di dalam Perpres nomor 99 tahun 2020 yang mana dari pasal tersebut memberi cakupan pelaksanaan vaksinasi meliputi pengadaan sampai pendanaan vaksinasi.
  • Lihat Juga : Presiden Rusia Vladimir Putin Deklarasikan Perang Dengan Ukraina
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments