Thursday, November 21, 2024
spot_img
HomeNewsBPJS Kesehatan Syarat Jual Beli Tanah Per 1 Maret 2022

BPJS Kesehatan Syarat Jual Beli Tanah Per 1 Maret 2022

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Indonesia (Kementerian ATR/BPN) mewajibkan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 1 Maret 2022 mendatang.

Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengonfirmasi bahwa setiap pembelian tanah yang dimulai 1 Maret 2022 harus melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan pada Jumat (18/02). “Benar, mulai 1 Maret 2022 (diberlakukan),” jelas Taufiqulhadi.

“Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022,” tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 dikutip pada Sabtu (19/02).

Surat yang ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana itu juga mewajibkan pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.

Jajaran kepala Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertahanan telah diminta untuk scara aktif untuk melakukan sosialisasi pemberlakuan aturan tersebut kepada pihak-pihak terkait.

Kebijakan ini diterapkan sejalan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

JKN dalam surat tersebut adalah bagian dari sistem jaminan nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib.

“Dengan demikian seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia,” bunyi salinan surat tersebut.

Merujuk pada Inpres 1/2022 tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN harus memastikan bahwa pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.

“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli harus dilengkapi fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan,”

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments