Thursday, November 21, 2024
spot_img
HomeFinanceInsenif PPnBM Bagi Kendaraan Bermotor LCGC Dan 1500 cc Tetap Berlanjut

Insenif PPnBM Bagi Kendaraan Bermotor LCGC Dan 1500 cc Tetap Berlanjut

Insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) pada tahun 2021 menunjukkan tren positif. Oleh karena itu, pemerintah tetap melanjutkan dukungan terhadap program PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor untuk tahun 2022. Insentif ini diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor.

Segmen pertama

Kendaraan bermotor segmen harga paling banyak Rp 200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau, biasa dikenal sebagai Low-Cost Green Car (LCGC).

Kendaraan LCGC mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah karena mayoritas LCGC merupakan kendaraan dengan tingkat local purchase relatif lebih tinggi dibandingkan mobil lainnya.

Desain insentif pajak untuk LCGC ini ada dalam kerangka PP 74/2021. Pada aturan tersebut tarif PPnBM lebih rendah diberikan untuk kendaraan bermotor dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang juga lebih rendah. Periode insentif untuk LCGC ini akan diberikan pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022. Skemanya potongan PPnBM sebesar 100%, 66,66% dan 33,33% sehingga PPnBM yang dibayarkan di kuartal pertama hanya sebesar 0%, kuartal kedua 1% dan kuartal ketiga 2%.

Segmen kedua

Pemberian diskon PPnBM sebesar 50% kepada kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1500 cc dengan harga antara Rp 200 – 250 juta. Pemberian insentif untuk segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80%.

“Karena pemulihan semakin kuat, kebijakannya bersifat dikurangi secara gradual (tapering), untuk transisi yang lebih baik (smooth) bagi sektor otomotif agar kembali ke situasi normal tanpa adanya insentif”, jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Indonesia (Kemenkeu), Febrio Kacaribu pada Selasa(08/02).

Kebijakan pemberian insentif ini masih seiring dengan kebijakan Pemerintah yang kedepannya memberikan perhatian kepada pengembangan penggunaan mobil ramah lingkungan, seperti kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana tertuang pada Perpres No. 55 Tahun 2019. Perpres ini sendiri menjadi payung pengembangan kendaraan bermotor ramah lingkungan dan telah diimplementasikan, diantaranya dalam skema kebijakan PPnBM yang akomodatif melalui PP 73 Tahun 2019 dan perubahannya.

“Kelanjutan insentif PPnBM dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) fokus pada tujuan pemulihan ekonomi yang khusus ditargetkan di 2022. Kebijakannya juga fokus pada segmen tertentu yang tidak mengganggu target jangka menengah dan panjang pemerintah untuk menciptakan industri kendaraan yang semakin maju dan ramah lingkungan”, tutup Febrio.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments