Kepala Badan Kebijakan Fiskal – Kementerian Keuangan Indonesia (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menjelaskan pemerintah Indonesia kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan untuk tahun 2022. Insentif yang diberikan selama 9 (sembilan) bulan diarahkan untuk penyerahan rumah tapak dan unit hunian rusun.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan fasilitas tersebut antara lain:
- Penyerahan terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas dihadapan notaris
- Dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni
Ini dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari sampai dengan 30 September 2022.
Selain itu, rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
Untuk dapat memanfaatkan PPN DTP, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus melakukan pendaftaran melalui aplikasi di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022.
PPN DTP dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun. Dalam hal orang pribadi telah mendapatkan insentif PPN DTP 2021, maka orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan kembali PPN DTP 2022.
“Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional. Kita berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan di Tahun 2022 agar semakin kuat, khususnya di Kuartal I dan II,†ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal – Kemenkeu Febrio Kacaribu pada Selasa (08/02).
Seiring pemulihan sektor konstruksi dan real estat yang sudah tumbuh di atas level prapandemi, insentif PPN DTP 2022 dilanjutkan namun besarnya dikurangi secara terukur (tapering).
Untuk itu, kebijakan insentif PPN DTP 2022 diberikan sebesar:
- 50% dari insentif PPN DTP 2021 yaitu 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp 2 miliar
- 25% atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp 2-5 miliar
Sebagai informasi, dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pemerintah telah memberikan dukungan insentif PPN DTP untuk sektor properti mulai Maret sampai dengan Desember 2021.
Saat itu, PPN DTP diberikan seluruhnya (100%) bagi hunian dengan nilai jual sampai dengan Rp2 miliar dan PPN DTP sebagian (50%) diberikan pada hunian dengan nilai jual Rp2-5 miliar.