Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menekankan agar masyarakat dapat memanfaatkan lahan yang telah diberikan pemerintah sesegera mungkin.
Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi pada saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat di Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) pada Kamis (03/02).
“Setelah Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara menerima SK ini, baik hutan sosial maupun TORA ataupun hutan adat, segera manfaatkan lahan yang ada, sesegera mungkin. Jangan sudah diberikan kemudian tidak diapa-apakan,†tegas Presiden.
“Ini saya titip betul agar lahan yang sudah kita berikan SK-nya, baik Bapak, Ibu, Saudara-saudara sekalian, untuk betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif, jangan dipindah tangankan ke orang lain, karena ini laku. Hati-hati,†ucap Presiden.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa pemerintah tidak segan untuk mencabut kembali SK yang telah diberikan, jika lahan tersebut tidak digunakan secara produktif. Menurut Presiden, sudah ada tiga juta hektare lahan yang SK-nya dicabut kembali oleh pemerintah karena ditelantarkan.
“Tiga juta hektare kita cabut, cabut, cabut, cabut, karena enggak diapa-apakan, sudah lebih dari 10 tahun enggak diapa-apakan, ya sudah ambil lagi,†ungkap Presiden.
Presiden Jokowi juga meminta masyarakat untuk tetap menjaga kelestarian hutan yang ada. Selain itu, jika dalam pengelolaannya ingin bekerja sama dengan pihak swasta atau bank, Presiden berpesan untuk berhati-hati dan melakukannya secara cermat.
“Tapi hati-hati mesti dihitung, mesti dikalkulasi semuanya, saya kembali ke anda kalau mengambil bank hati-hati, pas ngambilnya enak nanti pas ngembalikannya baru pusing tujuh keliling,†tutur Presiden.
Presiden Jokowi pun menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (Menteri LHK) Siti Nurbaya untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait tata kelola perhutanan sosial. Presiden berharap masyarakat dapat mengelola secara baik sehingga lahan yang diberikan menjadi produktif dan dapat ditindaklanjuti menjadi hak milik.
“Setelah ini diberikan hak milik, hak milik, kalau memang benar produktif tindaklanjuti ke Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Indonesia (Kementerian ATR/BPN), kantor BPN untuk mendapatkan hak milik,†ucap Presiden.
Untuk diketahui, selain diserahkan secara langsung oleh Presiden Jokowi di Provinsi Sumut, kegiatan penyerahan SK juga dilakukan secara serentak di 19 provinsi lainnya di tanah air. Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut SK Hutan Sosial (Hutsos) diserahkan kepada 20 provinsi dan SK TORA diserahkan kepada lima provinsi.
“SK Hutsos diserahkan sebanyak 722 SK seluas 469.670 hektare bagi 118 ribu Kartu Keluarga (KK) lebih, hutan adat yang diserahkan 12 SK, dan dua SK indikatif hutan adat dengan total luas 21.288 hektare bagi 6.170 KK,†ujar Menteri LHK Siti Nurbaya dalam laporannya.