Maraknya aplikasi trading online saat ini ternyata memberi polemik di masyarakat. Dalam hal ini Bappebti sendiri mengambil inisiasi untuk melakukan pemblokiran dari 1.222 platform trading ilegal termasuk di dalamnya aplikasi Binomo.
Dari Bappebti Kementerian Perdagangan masih terus berupaya untuk bisa memberantas praktik perdagangan berjangka yang tidak memiliki izik dan memberi praktik merugikan dengan menggunakan sistem trading online ataupun binary option.
Baca Juga : Aplikasi Binomo Resmi Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Merugikan dan Sebagai Aplikasi Judi Online
Dilansir dari pernyataan Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana memberi penjelasan bahwa sepanjang tahun 2021 ini pihaknya sudah bekerja sama dengan Kementerian Komunukasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran sebanyak 1.222 situs website perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading.
Secara langsung Wisnu juga memberi penejlasan tambahan dimana ribuan situs wbesite tersebut terdapat 92 domain opsi biner yang sudah dilakukan pemblokiran mulai dari Olymptrade, Quotex, Binomo, dan IQ Option.
Baca Juga : Kinerja Keuangan Moncer, BRI Cetak Laba Rp 32,22 Triliun Di 2021
Tidak hanya dari binary option, dimana Bappebti juga memberi sorotan terhadap penawaran investasi forex yang memberi kedok sebagai penjualan robot trading yang selama ini memberi banyak penawaran kemudahan trading namun justru memberi efek buruk berupa kerugian bagi masyarakat.