Saturday, May 4, 2024
spot_img
HomeNewsPemerintah Keluarkan Inmendagri Nomor 6 Dan Nomor 7 Tahun 2022 Penanganan Pandemi...

Pemerintah Keluarkan Inmendagri Nomor 6 Dan Nomor 7 Tahun 2022 Penanganan Pandemi Covid-19

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali secara resmi kembali diperpanjang hingga 7 Februari 2022.

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada Senin (31/01).

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri Indonesia (Bina Adwil, Kemendagri) Safrizal ZA, menegaskan kebijakan pemerintah Indonesia dalam penanganan pandemi Covid-19 hingga saat ini tetap dilakukan secara konsisten.

“Strategi dan manajemen di lapangan mesti dinamis menyesuaikan dengan permasalahan dan tantangan yang ada,” kata Safrizal.

Safrizal menegaskan, langkah ini untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dengan kepentingan perekonomian bagi masyarakat Indonesia dengan prinsip kehati-hatian.

Adapun beberapa hal yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022, yang berlaku mulai tanggal 1 Februari hingga 7 Februari 2022 tersebut antara lain:

Pertama

Terdapat perubahan level pada sejumlah daerah yang berada di setiap level di antaranya: level 1 menurun dari 52 kabupaten/kota menjadi 40 kabupaten/kota; level 2 meningkat dari 75 Kabupaten/kota menjadi 86 kabupaten/kota; dan level 3 dari 1 kabupaten/kota menjadi 2 kabupaten/kota.

Kedua

Perubahan jumlah daerah tersebut dipengaruhi oleh berubahnya penerapan indikator penilaian daerah.

Penilaian itu tidak hanya menggunakan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Namun, ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi dosis 2 untuk lansia di atas 60 tahun dari target vaksinasi dengan sejumlah ketentuan.

Ketentuan tersebut, yakni penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 minimal 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lansia minimal 40 persen. Selain itu, penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 minimal 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lansia minimal 60 persen.

Ketiga

Ketentuan terkait persyaratan capaian vaksinasi sebagaimana dijelaskan pada poin kedua akan diberikan waktu transisi selama 2 minggu. Apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam waktu 2 minggu, maka penentuan level kabupaten/kota akan disesuaikan berdasarkan indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang berlaku serta ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Keempat

Pada PPKM Jawa-Bali juga terdapat pengaturan pelaksanaan kompetisi International Youth Championship (IYC) yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 6 hingga 22 Februari 2022.

Pengaturan tersebut seperti mewajibkan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi bagi pemain dan ofisial, larangan adanya penonton langsung di stadion, penerapan protokol kesehatan, serta aturan lainnya.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri Indonsia (Kemendagri) juga menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang diterbitkan pada Senin (31/01).

Untuk pengaturan PPKM Luar Jawa-Bali yang mulai berlaku 1 Februari hingga 14 Februari 2022 juga mengalami perubahan di setiap level daerah.

Perubahan itu, di antaranya:

  1. Level 1 menurun dari 238 kabupaten/kota menjadi 164 kabupaten/kota
  2. Level 2 meningkat dari 138 kabupaten/kota menjadi 219 kabupaten/kota
  3. Level 3 berkurang dari 10 kabupaten kota menjadi 3 kabupaten/kota

Indikator penilaian level daerah pada PPKM Luar Jawa-Bali masih menggunakan indikator yang sama dengan pemberlakuan PPKM sebelumnya. Indikator tersebut yakni penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Selain itu, ada pula indikator capaian total vaksinasi dosis 1, dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen.

Sementara itu, pengaturan beberapa hal di dalam PPKM baik yang berlaku di Jawa-Bali dan Luar Jawa Bali tidak mengalami perubahan, antara lain:

  1. Pemberlakuan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19
    2 Pengaturan operasional seperti supermarket, pasar rakyat/pasar tradisional, dan lain-lain sejenis, mal/pusat perbelanjaan, maupun bioskop juga tidak mengalami perubahan
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments