Pemerintah kembali mengubah aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru pulang dari luar negeri ke Indonesia. Masa karantina pelaku perjalanan luar negeri yang awalnya 7 hari kini menjadi 5 hari. Seluruh PPLN pun wajib mendapat vaksinasi Covid-19 lengkap atau dua dosis.
“Pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menjadi 5 hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers pada Senin (31/01).
Perubahan itu diputuskan lantaran pemerintah menilai penularan varian Omicron di Indonesia tidak hanya berasal dari imported case melainkan telah menjadi transmisi lokal, sehingga perlu dilakukan strategi baru.
Luhut menegaskan, warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib sudah divaksin dosis lengkap. Untuk WNI yang baru melakukan vaksin dosis pertama, harus menjalani karantina selama tujuh hari.
“Berbagai riset telah menunjukkan bahwa inkubasi dari varian ini berada di sekitar 3 hari,” ucapnya.
Menko Marves menyampaikan pengurangan masa karantina PPLN menjadi lima hari karena mempertimbangkan realokasi sumber daya. Pasalnya, Wisma Atlet akan disiapkan untuk isolasi terpusat.
“Wisma Atlet yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan untuk isolasi terpusat kemudian seiring dengan kebutuhan isolasi terpusat yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG (orang tanpa gejala) dan gejala ringan,” jelas Luhut.