Beberapa tahun ini Indonesia masih disulitkan dengan proses pengangkatan tenaga honorer untuk bisa menjadi CPNS ataupun PNS. Dalam beberapa waktu terakhir ada kabar bahwa tenaga honorer akan dituntaskan pada tahun 2023 mendatang.
Hal tersebut juga ditanggapi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenPANRB Tjahjo Kumolo yang mana memintah instansi untuk memberi penghargaan sesuai bagi semua tenaga honorer yang tidak melanjutkan tugasnya kembali.
Ada penyesuaian berdasarkan pasal 99 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 49/2018 yang mengenai Manajemen PPPK sehingga dari aturan tersebut dijelaskan secara rinci bahwa pegawai Non PNS masih bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP masih bisa bertugas paling lama lima tahun.
Dikutip dari keterangan pihak MenPANRB pada Selasa 25/1/2022 menjelaskan bahwa bagi tenaga honorer yang tidak melanjutkan diharapkan dari instansi baik itu kementerian, lembaga, dan pemda setempat untuk mempertimbangkan pemberian apresiasi dan penghargaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hingga kemampuan instansi masing-masing.
Tjahjo sendiri juga berharap instansi bisa melakukan perhitungan lebih tepat dari analisa jabatan dan juga beban kerja secara komprehensif. Nantinya ada penyelesaian tenaga honorer di tahun 2022 dan 2023 yang mana akan diketahui seberapa besar kebutuhan objektif baik dari CPNS hingga CPPPK.
Dari jumlah yang dibutuhkan secara tepat ini diharapkan ada keterbukaan ruang untuk tenaga honorer dalam mengikuti seleksi CPNS hingga CPPPK sesuai dengan formasi yang ditetapkan.
Sementara itu dari tenaga honorer inilah menjadi pekerjaan dasar ke depan yang dapat dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga ataupun outsourcing.
Beberapa bidang tenaga outsourcing inilah mencakup beberapa profesi seperti tenaga kebersihan, pramusaji, dan satuan pengaman akan terus melakukan perekrutan sesuai kebutuhan dari mekanisme pembayaran tenaga alih daya dengan beban biaya umum.