Friday, November 22, 2024
spot_img
HomeBusinessResmi! Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Rumah Baru Sampai 2022

Resmi! Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Rumah Baru Sampai 2022

Cukup banyak persoalan ditemukan dalam proses pembelian sebuah hunian. Dalam hal ini Anda bisa melihat bagaimana cara tepat untuk bisa mendapat harga rumah lebih terjangkau.

Sehingga Pemerintah sendiri telah memberi inovasi dan bantuan dalam diskon pajak rumah baru sampai tahun 2022.

Kesempatan tersebut memberi peluang bagi masyarakat untuk bisa mendapat hunian baru dengan harga lebih terjangkau.

Ditambah lagi Pemerintah sendiri telah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah yang diberikan ke pembeli rumah baru sampai tahun depan.

Kebijakan menarik dan bermanfaat bagi masyarakat tersebut sudah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Forum Komunikasi Media Refleksi capaian 2021 dan Outlook Ekonomi 2022 pada Kamis (30/12/2021).

Kepada media, Airlangga sendiri menjelaskan bahwa untuk insentif fiskal PPN masih ditanggung pemerintah untuk perumahan. Kemudian ada pengurangan dengan nominal Rp 0 sampai Rp 2 miliar sebesar 50% untuk 2 sampai 5 miliar mencapai 25%.

Dari sinilah ada pemberian bantuan bagi mereka yang ingin berkontrak di depan. Diketahui juga fasilitas perpanjangan PPN DTP ini masih berlaku Januari sampai Juni 2022. kemudian besarannya masih dikurangi sebesar 50% dari sebelumnya.

Perlu diperhatikan kembali bahwa insentif lainnya masih diperhitungkan dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung Pemerintah untuk otomotif di 2021 dengan alokasi biaya awal mencapai Rp 3.46 triliun hingga bertambah mencapai angka RP 6.58 triliun hingga realisasinya mencapai 100%.

Dalam hal ini ada usulan dari Surat Menperin kepada Menkeu yang mana kendaraan mobil sendiri dengan harga di bawah Rp 250 juta mendapatkan PPnBM sama yakni Rp 0.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments