Mulai hari Selasa (30/11), sejumlah wilayah di Jabodetabek naik ke level 2 diantaranya DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi. Dengan kenaikan level ini maka makan di restoran akan kembali dibatasi.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan teknis sebagai dasar perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada periode 30 November-13 Desember 2021.
Perpanjangan PPKM ber-level ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali. Aturan ini diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 29 November 2021.
Berikut aturan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
1) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah
2) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat
b) Dengan kapasitas maksimal 50%
c) waktu makan maksimal 60 menit
d) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining
3) restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat
b) dengan kapasitas maksimal 50%
c) waktu makan maksimal 60 menit
d) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
4) pengaturan teknis angka 1) sampai dengan angka 3) diatur oleh Pemerintah Daerah