Sunday, May 12, 2024
spot_img
HomeNewsTanggapan Penetapan UMK 2022, Ribuan Buruh Akan Berkumpul di Gedung Sate Bandung

Tanggapan Penetapan UMK 2022, Ribuan Buruh Akan Berkumpul di Gedung Sate Bandung

Perhitungan UMK dan UMP sampai saat ini masih menjadi polemik. Dari pihak buruh sendiri masih merasa kurang puas dengan peraturan UMP secara nasional yang naik 1.09 persen. Sedangkan dari prediksi kenaikan dan penetapan UMK 2022 akan ditetapkan pada 29-30 November 2021 besok.

Menanggapi dari jadwal penetapan UMK 2022 tersebut dari pihak buruk akan mengepung Gedung Sate Bandung dari Senin sampai Selasa 29-30 November 2021. Tanggapan aksi tersebut menjadi satu proses pengawalan atas rencana penetapan UMK oleh pemerintah.

Dari informasi Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ataupun KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto juga mengaku selama 2 hari dari semua pihak buruh akan menggelar aksi unjuk rasa bersamaan dengan aksi mogok kerja.

Adanya aksi unjuk rasa tersebut akan melibatkan ribuan buruh di daerah Bandung Raya. Rencananya aksi akan dimulai pada siang hari dengan mengawali orsai dari beberapa titik dan kawasan industri di daerah Bandung Raya.

Akan ada konvoi memakai kendaraan sepeda motor menuju Gedung Sate. Dari pihak buruh sendiri masih memperjuangkan tuntutan mereka dimana para buruh ingin Gubernur Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk tahun 2022 sesuai dengan rekomendasi ataupun usulah bupati sampai wali kota se Jawa Barat.

Sampai saat ini ada beberapa rekomendasi mengenai UMK tahun 2022 yang sudah disampaikan oleh walikota se Jawa Barat mengacu pada perhitungan formula PP No 36 tahun 2021 mengenai pengupahan.

Karena itu dari pihak Dewan Pengupahan daerah Provinsi Jawa Barat masih melakukan rapat UMK tahun 2022. kemudian dari durasi rapat sudah dilakukan sejak 26 November 2021 sampai malam hari belum memberi keputusan apapun.

Tujuan dari rapat pleno tersebut untuk memberi tanggapan secara resmi seputar rekomendasi ataupun usulan dari bupati hingga waki kota se Jawa Barat.

Bentuk tuntutan dari penetapan upah masih tidak memakai PP No 36 karena acuan peraturan tersebut masih menjadi turunan di dalam UU Cipta Kerja. Sedangkan dari pihak MK sendiri telah menyatakan bahwa UU tersebut masih bersifat inkonstitusional bersyarat.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments