Thursday, November 21, 2024
spot_img
HomeTravelKemenparekraf/Baparekraf Gulirkan Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata (BPUP) Tahun 2021

Kemenparekraf/Baparekraf Gulirkan Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata (BPUP) Tahun 2021

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menggulirkan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021.

Program BPUP bertujuan untuk menggairahkan kembali perekonomian dan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya.

“Program ini merupakan bagian dari keberpihakan kami untuk terus memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu, agar terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Menparekraf/Kepala Baparekraf Sandiaga Salahuddin Uno, pada Jumat (19/11).

BPUP merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020.
Bantuan ini diberikan kepada 6 jenis usaha yaitu:

  1. Agen perjalanan wisata
  2. Biro perjalanan wisata
  3. Spa
  4. Hotel melati
  5. Homestay
  6. Penyediaan akomodasi lainnya

Kemenparekraf mendorong para pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi COVID-19 untuk dapat memanfaatkan dan mendaftarkan diri untuk mengikuti program ini.

“Kami apresiasi pelaku usaha pariwisata yang telah mendaftar BPUP. Mari ajak teman-teman pelaku usaha yang belum mendaftar namun memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan usahanya dalam Program BPUP 2021,” ujar Sandiaga.

Berdasarkan informasi dari Kemenparekraf, pendaftaran penerima BPUP telah dibuka sejak hari Senin, 15 November 2021 dan akan ditutup pada hari Jum’at, 26 November 2021 pukul 23.59 WIB.

Para pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.

Adapun persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar, antara lain:

  1. Nomor Induk berusaha atau NIB (dapat dicek melalui laman pendaftaran)
  2. KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan)
  3. NPWP atas nama badan usaha
  4. SPT Tahunan (satu tahun terakhir)
  5. Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP);
  6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani materai Rp10.000
  7. Akte pendirian
  8. Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART)
  9. Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments