Thursday, October 24, 2024
spot_img
HomeNewsKemnaker Pastikan Kenaikan Upah 2022 Sebesar 1,09 Persen

Kemnaker Pastikan Kenaikan Upah 2022 Sebesar 1,09 Persen

Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia (Kemnaker) memastikan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09%.

Adapun ketetapan Kemnaker tersebut jauh dari tuntutan asosiasi buruh yang meminta kenaikan 10 persen.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan kenaikan ini masih menunggu keputusan dari Gubernur di setiap daerah. “Namun, Kemnaker menekankan angka pastinya tetap berbeda-beda di masing-masing provinsi. Sebab, nanti gubernur yang akan menyesuaikannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kita tunggu dari Gubernur untuk penetapannya,” kata Ida dalam video virtual, Selasa (16/11).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut bahwa besaran UMP 2022 ini tidak bisa sesuai dengan keinginan buruh karena pemerintah harus mengikuti formula baru yang tertuang di PP dan merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menaker Ida mengatakan terdapat suatu metode yang secara internasional di gunakan untuk mengukur tinggi rendahnya suatu upah minimum di suatu wilayah, yaitu dengan membandingkan besaran upah minimum yang berlaku dengan median upahnya (kaitz indeks).

“Besaran upah minimum (UM) saat ini hampir di seluruh wilayah sudah melebihi median upah, bahkan Indonesia menjadi satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari 1, dimana idealnya berada pada kisaran 0,4 – 0,6. Kondisi UM yang terlalu tinggi tersebut menyebabkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan,” katanya.

Hal tersebut, sudah sangat terlihat yaitu dengan upah minimum yang dijadikan upah efektif oleh pengusaha. Sehingga kenaikan upah cenderung hanya mengikuti upah minimum tanpa didasari oleh kinerja individu.

“Hal ini juga yang kemudian membuat teman-teman Serikat Pekerja atau Serikat Buruh lebih cenderung menuntut kenaikan UM di bandingkan membicarakan upah berbasis kinerja/produktivitas,” tandasnya.

Menurutnya, upah minimum ini berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Tidak ada lagi penetapan UM berdasarkan sektor.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments