Sunday, November 24, 2024
spot_img
HomeFinanceResmi! Fatwa MUI : Kripto Seperti Bitcoin Haram!

Resmi! Fatwa MUI : Kripto Seperti Bitcoin Haram!

Trend menambang Bitcoin ataupun mata uang kripto hinga sekarang masih menjadi salah satu standar mendapat income jangka panjang. Walaupun dianggap sebagai investasi jangka panjang, ternyata baru-baru ini dari Majelis Ulama Indonesia ataupun MUI memberi fatwa bahwa Bitcoin dan sejenisnya dianggap Haram.

Keputusan MUI dalam mengharamkan penggunaan crytocurrency ataupun mata uang kripto sebagai mata uang yang saha diambil dalam satu Forum Ijtima Ulama yang sudah digelar di Hotel Sultan pada Kamis 11/11/21.

Berkaca dari keputusan MUI tersebut tentu para trader kripto masih merasa kurang sependapat. Namun, keputusan tersebut sudah dipertimbangkan dengan berbagai alasan. Dari keterangan Ketua MUI, Asrorun Niam Soleh menyebutkan proses dari mengharamkan kripto juga diambil atas musyawarah dan mempertimbangkan sejumlah alasan.

Dari musyawarah yang telah disepakati terdapat tiga aspek hukum yang mana penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya haram karena dhara, ghara, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 dan Peraturan BI Nomor 7 Tahun 2015.

Tidak hanya mengharamkan BItcoin dan sebagainya, namun MUI juga memberi pernyataan bahwa uang kripto sebagai satu aset digital yang tidak sah diperjualbelikan. Terdapat penyebab kenapa Bitcoin diharamkan masih terus dikaji ulang. Sehingga bebrapa aset digital lainnya seperti kripto dan komoditi yang tidak sah masih mengandung unsur dharar, gharar, dan qimar.

Tidak hanya itu, dari keterangan Asrorun, terdapat beberapa hal dimana bitcoin sebagai mata uang kripto masih tidak memenuhi persyaratan sil’ah secara syar’I yang mana memberi keterangan dimana adanya wujud fisik, memiliki nilai, dan diketahui secara pasti mengenai hak milik hingga diserahkan ke pembeli.

Akan tetapi MUI juga menyebutkan bahwa uang kripto masih dianggap sebagai komoditi hingga aset dengan sejumlah syarat sah untuk diperjualbelikan. Kripto juga dianggap sebagai komoditi ataupun aset yang mana memenuhi syarat sebagai sil’ah dan mempunyai underlying hingga manfaat jelas sah untuk diperjualbelikan.

Sampai berita ini viral di berbagai media, belum ada tanggapan dari para miner yang mana sudah cukup lama dalam proses menambang bahkan dianggap sebagai investasi jangka panjang.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments