Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberi hukuman tambahan ke Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara. Tentu dari informasi ini menjadi salah satu perhatian khusus bagi Edhy Prabowo yang sebelumnya mendapat hukuman 5 tahun penjara.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut mendapat hukuman 9 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas kasus penyelundupan benur. Dalam putasan hakim dalam sidang banding Edhy Prabowo pada Kamis 11/11/2021 diputuskan bahwa pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memberi hukuman tambahan dari 5 tahun menjadi 9 tahun.
Tidak hanya itu, dari pihak Hakim juga menambah hukuman berupa uang pengganti yang wajib dibayarkan oleh Edhy dengan jumlah mencapai 77 ribu Dolar Amerika ataupun setara dengan Rp 9.687.447.219. Namun, jika tidak dibayarkan oleh Edhy, maka akan diganti dengan kurungan waktu penjara selama 3 tahun.
Sementara itu informasi dari hukuman tambahan lain yang diterima oleh Edhy juga tidak berubah sama sekali. Hukuman denda dalam nilai 400 juta subsider 6 bulan penjara hingga pencabutan hak politik selama 3 tahun juga masih ditetapkan.
Vonis bandinbg tersebut ditetapkan pada 1 November 2021 lalu. Dari pihak majelis banding yang dipimpin oleh Haryono dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Renny Halida Ilham Malik, dan Anthon Saragih.
Sebelumnya Edhy Prabowo sudah mendapat vonis 5 tahun pencara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti bersalah telah melakukan korupsi penerimaan suap terkait ekspor benih lobster.
Diketahui, pihak Edhy Prabowo beserta anak buahnya mendapat suap mencapai Rp 25.75 miliar yang berasal dari pengusaha ekspor benih lobster. Suap tersebut diberikan untuk mempermudah pengurusan izin budidaya dan ekspor benih lobster.
Selain Edhy Prabowo, terdapat Suharjto yang mana mendapat vonis 2 tahun penjara dan denda 250 juta Rupiah dengan subsider 3 bulan poenjara, saat ini Suharjito sudah mendekam di Lapas Cibinong. Sedangkan dari pihak Edhy Prabowo sendiri masih belum mendapat informasi lokasi penjara yang akan dihuni setelah putusan hakim ditetapkan.