Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sebagai upaya untuk terus mengendalikan pandemi Covid-19. Untuk luar Jawa-Bali, PPKM akan dilanjutkan selama 3 minggu yang mulai berlaku efektif dari 19 Oktober hingga 8 November 2021.
Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melalui konferensi video, Senin (18/10).
“Perpanjangan PPKM tadi disampaikan kepada Bapak Presiden dan disetujui, untuk di luar Jawa-Bali diberlakukan 19 Oktober sampai 8 November 2021, dalam 3 minggu, dengan evaluasi tetap dilakukan setiap minggu,†ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai Ratas.
Setelah sebelumnya dilakukan di Jawa-Bali, pemerintah juga menambahkan capaian vaksinasi sebagai kriteria penetapan level PPKM di luar Jawa-Bali.
“Penetapan level PPKM berdasarkan level asesmen dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan ditambah satu faktor terkait dengan kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi dosis pertama kurang dari 40 persen maka levelnya dinaikkan ke satu level,†terang Airlangga.
Berdasarkan kriteria tersebut, imbuh Airlangga, maka pada periode kali ini daerah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 adalah sebanyak 18 kabupaten/kota, Level 2 sebanyak 157 kabupaten/kota, dan Level 3 sebanyak 211 kabupaten/kota.
“Delapan belas kabupaten/kota yang diterapkan Level 1 adalah Sumbawa Barat, Natuna, Minahasa Tenggara, Mahakam Ulu, Lombok Barat, Ternate, Sibolga, Padang Panjang, Metro, Batam, Kepulauan Talaud, Kepulauan Anambas, Karimun, Halmahera Tengah, Gorontalo Utara, Bone Bolango, Bintan, dan Bengkulu Tengah,†paparnya.
Level asesmen pandemi di luar Jawa-Bali terjadi perbaikan signifikan, di mana kabupaten/kota di level 4 sudah mencapai 0, kemudian level 1 sudah 77 kabupaten/kota.
Di level provinsi, per 16 Oktober dari 27 provinsi sudah tidak ada yang di level 4, 1 provinsi di level 3, 23 provinsi di level 2, serta 3 provinsi di level 1 yaitu Sumatra Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Kepulauan Riau.