Industri alat kesehatan (Alkes) di Indonesia terus memperlihatkan daya saingnya dalam kegiatan ekspor barang. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah memasukkan industri alat kesehatan sebagai sektor yang mendapat prioritas pengembangan sesuai road map Making Indonesia 4.0.
“Industri alat kesehatan adalah salah satu sektor prioritas yang menjadi perhatian pemerintah saat ini, terutama terkait dengan penanggulangan Covid-19 dan peningkatan penggunaan produk alat kesehatan dalam negeri,†kata Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, pada acara Peresmian Ekspor Produk Covid-19 Antigen Rapid Test Cassette PT Taishan Alkes Indonesia di Jakarta, Selasa (7/9).
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan apresiasi kepada PT Taishan Alkes Indonesia yang dapat menembus pasar ekspor ke Thailand dan Irlandia. Hal ini telah menunjukkan bahwa daya saing produk dari sisi quality, cost, dan delivery dapat bersaing di pasar internasional.
“Harga dari produk Taishan ini sangat kompetitif untuk di pasar domestik dibanding produk impor. Ini membawa nilai tambah tersendiri bagi konsumen,†ujar Agus.
Lebih lenjut Menperin berharap, kegiatan ekspor ini menjadi awal yang baik bagi industri alat kesehatan dalam negeri untuk memperluas pasar hingga ke mancanegara.
“Kemenperin akan selalu mendukung upaya-upaya untuk peningkatan daya saing industri dan memajukan industri dalam negeri. Kami optimistis bahwa anak-anak bangsa kita bisa mewujudkannya,†tegasnya.
Menperin mengemukakan, PT Taishan Alkes Indonesia telah menanamkan investasinya di bidang alat kesehatan untuk menghasilkan produk Antigen Rapid Test Cassette dengan kapasitas produksi sebesar 1,2 juta pcs per hari dan menyerap tenaga kerja hingga 1.000 orang.
“Jadi, dari investasi dan serapan tenaga kerjanya, sektor ini memberikan multiplier effect yang luas bagi perekonomian nasional. Kami terus memacu perusahaan ini untuk ekspansi sehingga mendorong substitusi impor,†ungkapnya.
Produk Rapid Test Swab Antigen PT Taishan Alkes Indonesia telah mendapatkan izin edar Alat Kesehatan Dalam Negeri (AKD) dari Kementerian Kesehatan. “Dan, tidak kalah pentingnya telah tersertifikasi CE mark yang akan mendukung dalam kegiatan ekspor ke pasar Eropa,†ujar Agus.
Di samping itu, produk tersebut sudah memiliki capaian tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 48,6 persen dan masuk dalam kategori barang wajib digunakan dalam pengadaan alat kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milik pemerintah.