Monday, September 16, 2024
spot_img
HomeFinanceDPR Sahkan UU Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN TA 2020

DPR Sahkan UU Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN TA 2020

Pemerintah Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020 (RUU P2 APBN TA 2020) untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Persetujuan DPR ini mengakhiri siklus APBN Tahun Anggaran 2020, yang merupakan APBN dengan tingkat kerumitan yang sangat tinggi, akibat adanya pandemi COVID-19.

Pengesahan RUU menjadi UU P2 APBN TA 2020 pada Rabu (8/9), menunjukkan bahwa pertanggungjawaban Pemerintah atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020, termasuk di dalamnya Pelaksanaan Program PC-PEN Tahun Anggaran 2020, telah dapat diterima dan dipahami oleh DPR selaku representasi seluruh rakyat Indonesia.

Substansi RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020 adalah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020 yang telah diperiksa oleh BPK.

LKPP 2020 mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang berarti merupakan Opini WTP kelima kali yang diperoleh Pemerintah atau sejak LKPP 2016.

LKPP 2020 merupakan laporan pertanggungjawaban dari Pemerintah Pusat atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020 yang merupakan gabungan dari 86 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara. LKPP 2020 menjadi spesial karena di dalamnya Pemerintah mempertanggungjawabkan pelaksanaan Program PC-PEN TA 2020, sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban Pemerintah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dari bahaya yang diakibatkan pandemi COVID-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.

Meskipun pandemi belum berakhir, tapi pertanggungjawaban atas Penanganan atas Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Tahun Anggaran 2020 telah diselesaikan dan dipertanggungjawabkan kepada DPR, dan sebelumnya kepada BPK saat dilakukan pemeriksaan atas laporan keuangan. Program PC-PEN dilaksanakan dengan basis regulasi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 juncto UU Nomor 2 Tahun 2020.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp695,2 triliun untuk menjalankan Program ini, yang sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2020, terealisasi Rp575,8 triliun atau 82,83 persen dari alokasinya.
Program PC-PEN diutamakan untuk memulihkan dan melindungi masyarakat dari Covid-19 serta menjaga perekonomian nasional melalui dukungan kepada UMKM, dunia usaha dan masyarakat secara umum, khususnya kepada masyarakat miskin dan rentan yang perlu mendapatkan bantuan sosial dalam program jaring pengaman sosial.

Kerja keras APBN Tahun Anggaran 2020 dalam menghadapi Pandemi COVID-19 dan menjalankan Program PC-PEN menjadi kunci utama bagi kesuksesan perekonomian nasional menekan laju kontraksi pertumbuhan menjadi minus 2,07 persen, yang menjadikan Indonesia termasuk negara dengan level moderat terdampak pandemi COVID-19.

Dalam pidato Pendapat Akhir Pemerintah pada sidang paripurna DPR pada Selasa (7/9), Menteri Keuangan menyampaikan bahwa Pemerintah akan menindaklanjuti semua rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan rekomendasi DPR untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara secara efektif dan komprehensif sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

Tindak lanjut rekomendasi ini menunjukkan komitmen dan keseriusan Pemerintah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, demi mewujudkan cita-cita bangsa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Menteri Keuangan menutup pidato pendapat akhir tersebut dengan menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR yang telah memberikan dukungan dan masukan konstruktif kepada Pemerintah, dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara, sehingga pelaksanaan APBN menjadi lebih baik dan menghasilkan manfaat nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments