Anggaran aspek perlindungan sosial akan mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 427,5 triliun dalam RAPBN 2022.
Hal itu disampaikan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato pengantar RAPBN Tahun Anggaran 2022 Beserta Nota Keuangannya, Senin (16/8) di Jakarta.
Anggaran itu, nantinya akan dialokasikan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.
Anggaran itu, nantinya akan dialokasikan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.
“Dan dalam jangka panjang diharapkan akan mampu memotong rantai kemiskinan,†kata Jokowi.
Dengan demikian, sejalan dengan tujuan tersebut, guna mendukung reformasi program perlindungan sosial implementasi akan diarahkan kepada empat aspek.
Pertama, melanjutkan penyempurnaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan mensinergikan dengan berbagai data terkait.
Kedua, Mendukung reformasi perlindungan sosial secara bertahap dan terukur.
Ketiga, Mendukung Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Serta Keempat, peningkatan kualitas implementasi perlindungan sosial dan pengembangan skema perlindungan sosial adaptif,†tutur Jokowi.