Friday, November 22, 2024
spot_img
HomeNewsMenag Terbitkan Edaran Terbaru Mengenai Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Di Masa Pandemi

Menag Terbitkan Edaran Terbaru Mengenai Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Di Masa Pandemi

Menteri Agama Indonesia (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M. SE yang ditandatangani Menag pada 4 Februari 2022 tersebut dikeluarkan menyikapi lonjakan varian Covid-19 Omicron yang masih terus terjadi.

“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron. Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” terang Menag, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Senin (07/02).

Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Penghulu dan Penyuluh Agama, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah, serta Umat Beragama di Seluruh Indonesia.

“Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” ujarnya.

Adapun ketentuan dalam edaran ini memuat empat hal, yaitu: tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments