Pemerintah DKI Jakarta dan pihak kepolisian akan menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar kebijakan ganjil genap di kota DKI Jakarta. Kebijakan tersebut berlaku mulai hari Rabu (1/9)
Aturan nomor polisi kendaraan ganjil genap akan berlaku di kawasan Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Pemberlakukan aturan ganji genap khusus kendaraan plat berwarna hitam, baik plat mobil pribadi maupun plat khusus untuk instansi kecuali menggunakan plat dinas.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sanksi tilang akan dilakukan dengan cara manual dan pantauan dari kamera ETLE.
“Mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan dengan tilang. Baik dengan kamera ETLE, maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu,” terangnya, Rabu (1/9).
“Kalau pengguna kendaraan menggunakan plat hitam, maka berlaku aturan ganjil genap. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap silakan gunakan plat dinas,” tukasnya.