Thursday, November 21, 2024
spot_img
HomeNewsPemerintah Terbitkan Ketentuan Pembatasan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi ASN

Pemerintah Terbitkan Ketentuan Pembatasan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi ASN

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Surat Edaran (SE) dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian keluar negeri dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia.

“Pegawai ASN dan keluarga agar membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi Covid-19,” demikian ditegaskan Menteri PANRB dalam edaran yang ditandatangani pada tanggal 13 Januari 2022.

Namun, lanjut Menteri PANRB, ASN tetap dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan ketentuan telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya.

“Pejabat Pembina Kepegawaian agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan,” tegasnya.

Sementara untuk ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang di lingkungan instansinya.

Bagi ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar negeri di masa pandemi ini, Menteri PANRB meminta agar:

  1. Memperhatikan dan mematuhi ketentuan protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19
  2. Petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan Indonesia (Kemenhub)
  3. Kebijakan mengenai pintu masuk (entry point), tempat karantina
  4. Kewajiban pemeriksaan Covid-19 bagi Warga Negara Indonesia pelaku perjalanan luar negeri yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19

Menutup edarannya, Menteri PANRB meminta PPK untuk menetapkan pengaturan teknis internal dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada SE.

“(PPK) memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” tandasnya.

Surat Edaran (SE) ditujukan kepada para:

  1. Menteri Kabinet Indonesia Maju
  2. Sekretaris Kabinet
  3. Panglima TNI, Kapolri
  4. Jaksa Agung
  5. Kepala BIN
  6. Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian
  7. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara
  8. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Nonstruktural
  9. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
  10. Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia

Surat Edaran (SE) mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai dengan status perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments