Sunday, November 24, 2024
spot_img
HomeNewsIbadah Umrah Mulai Dibuka 8 Januari 2022, Simak Syaratnya

Ibadah Umrah Mulai Dibuka 8 Januari 2022, Simak Syaratnya

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan penyelenggaraan ibadah umrah akan kembali dibuka mulai 8 Januari 2022.

Persiapan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19 terus dilakukan.

Hilman menegaskan bahwa penyelenggaraan umrah di masa pandemi harus mematuhi protokol kesehatan demi memberikan perlindungan kepada jemaah.

“Pemberangkatan jemaah umrah akan kembali dibuka pada 8 Januari 2022. Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, penyelenggaraan umrah dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan secara ketat, baik di tanah air maupun di Arab Saudi dengan mengedepankan perlindungan dan keselamatan jemaah,” terang Hilman di Jakarta, Kamis (6/1).

Menurut Hilman, pihaknya telah menggelar rapat lintas Kementerian/Lembaga berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Umrah tahun 1443 H pada 3 Januari 2022.

Berikut syarat memberangkatkan jemaah umrah bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di tengah pandemi Covid-19, antara lain:

1) Keharusan penerapan protokol kesehatan ketat selama pelaksanaan ibadah umrah berlangsung di Arab Saudi

2) Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang akan memberangkatkan jemaah umrah juga wajib melaporkan keberangkatan melalui SISKOPATUH

3) Keberangkatan dipiroritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung (direct flight) melalui Bandara Soekarno Hatta

One Gate Policy merupakan kebijakan sistem pemberangkatan jemaah secara terpusat yang telah ditetapkan Kemenag. “Aturan ini mengatur seluruh Jemaah Umrah berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani karantina di Jakarta,” kata Hilman

“Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kab/Kota wajib melakukan pengawasan keberangkatan jemaah umrah di wilayah kerjanya,” sambungnya.

4) Kepulangan jemaah umrah juga harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional

Kebijakan ini mengatur tentang pemeriksaan kesehatan, tes PCR/SWAB, pengecekan status vaksinasi, keimigrasian, hingga pengurusan dokumen lainnya. 

Hilman menambahkan, pihaknya telah bersurat kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Kantor wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi se-Indonesia terkait dengan ketentuan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi ini.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments