INAKINI.COM – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan gas alam yang semula diekspor ke Singapura, resmi mengalir untuk kebutuhan dalam negeri pada Selasa (27/10/2026) pagi.
Pemerintah mulai memangkas ekspor gas ke Singapura sebanyak 31 billion British thermal unit per day (BBtud) sejak Sabtu (24/10/2026). Perinciannya, pengurangan tersebut berasal dari pasokan gas Natuna sebesar 15 BBtud dan Sumatra sebesar 16 BBtud.
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan, pada hari ini, gas dari Natuna dialirkan kepada PT PLN Batam untuk kebutuhan listrik di Batam.
“Untuk pertama kalinya sejak Indonesia merdeka gas alam dari laut Natuna yang selama ini 100% mengalir ke Singapura, tadi pagi dini hari akhirnya mengalir ke pangkuan ibu pertiwi,” tutur Djoko dalam keterangannya.
Djoko menjelaskan bahwa lebih dari 10 tahun gas dari Natuna terus diekspor. Menurutnya, hal ini terjadi lantaran ada pihak yang menghambat.
“Banyak pihak yang terus menghambat dengan segala upaya untuk mengalirkan gas milik negara RI. Namun, dengan kepemimpinan Pak Menteri [ESDM] Bahlil hambatan-hambatan tersebut dapat ditumpas dan diberantas habis,” kata Djoko.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengklaim pemangkasan ekspor gas ke Singapura tidak melanggar kontrak.
Dia menjelaskan, total ekspor gas bumi Indonesia ke Singapura mencapai 409,55 BBtud per tahun. Adapun, pengurangan pasokan yang mulai dilakukan pemerintah mencapai 31 BBtud atau sekitar 8% dari total pengiriman.
Bahlil menegaskan, pemangkasan ekspor gas dengan volume tersebut masih berada dalam batas minimum kontrak yang disepakati dengan pembeli di Singapura. Menurutnya, kebijakan itu tidak berarti Indonesia mengabaikan komitmen kontraktual dengan negara tetangga tersebut.
“Saya ingin menyampaikan bahwa total gas yang kita kirim, kita ekspor ke negara sahabat kita, saudara kita, konon katanya saudara kita itu sebesar 409,55 BBtud,” kata Bahlil dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
Bahlil kembali menegaskan bahwa pengurangan sebesar 31 BBtud itu masih jauh berada dalam batas kontrak minimum. Dia menyebut, batas minimum tersebut berada di kisaran 91 BBtud hingga 92 BBtud.
“Batas kontrak minimum kita itu adalah sekitar 91–92 [BBtud]. Dan kita baru sekitar 8%, kecuali kita potong 10%, nah itu baru kita melanggar kontrak,” katanya.


