Wednesday, October 28, 2026
spot_img
HomeNewsPrioritas dalam Negeri, Pemerintah Pangkas Ekspor Gas Delapan Persen

Prioritas dalam Negeri, Pemerintah Pangkas Ekspor Gas Delapan Persen

INAKINI.COM – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pemangkasan ekspor gas pipa sekitar delapan persen dilakukan untuk mengamankan pasokan energi dalam negeri. Ia memastikan kebijakan tersebut tetap berada dalam batas kontrak minimum sehingga tidak melanggar perjanjian dengan negara mitra.

Bahlil menyebut total ekspor gas pipa Indonesia yang bersumber dari Laut Natuna dan Sumatera mencapai 409,55 BBTUD. Pemangkasan dilakukan untuk menjaga ketersediaan gas dan memenuhi kebutuhan energi dalam negeri.

Dari total tersebut, pemerintah mengurangi volume ekspor sebesar 31 BBTUD. “31 BBTUD yang kita potong itu adalah masih di batas kontrak minimum,” ujar Bahlil dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.

Menurutnya, pemangkasan ekspor yang dilakukan pemerintah masih sesuai dengan batas perjanjian bersama negara mitra. Ia menyebut pemotongan ekspor hingga sepuluh persen dapat menyebabkan pelanggaran terhadap kontrak yang berlaku.

“Dan kita baru sekitar 8%, terkecuali kita potong 10%. Nah itu baru kita melanggar kontrak,” katanya.

Bahlil mengatakan, kebijakan pengurangan ekspor tersebut diambil karena sejumlah sumur gas mengalami penurunan produksi akibat pemeliharaan. Kondisi tersebut mendorong pemerintah mengatur prioritas penyaluran gas untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri.

“Nah, karena terjadi pemeliharaan, maka saya harus memprioritaskan kepentingan dalam negeri. Ada dua disitu, satu adalah urusan PLN, yang kedua urusan industri,” ucap Bahlil.

Bahlil menegaskan, pemerintah memprioritaskan pasokan gas untuk kebutuhan pembangkit listrik dan sektor industri nasional. Kedua sektor tersebut membutuhkan ketersediaan gas agar operasional dan pemenuhan kebutuhan energi masyarakat tetap berjalan.

Selain gas pipa, Bahlil menyampaikan bahwa Indonesia juga mengekspor sekitar 146 kargo gas alam cair atau LNG. Ia menegaskan harga gas dalam kontrak tetap berada di bawah rata-rata 20 dolar per MM meskipun harga minyak mentah Indonesia atau ICP meningkat.

Bahlil menekankan bahwa pemerintah tetap menghormati perjanjian yang telah disepakati dengan negara mitra. Namun, ia mengingatkan pentingnya sikap saling menghargai dalam hubungan kerja sama energi antarnegara.

“Jadi jangan ajarin Indonesia terhadap komitmen untuk menjaga, menghargai kontrak, indonesia ini terlalu baik. Menghargai kontrak, tapi hargai juga dong hubungan bersama antarnegara, harus sama-sama menghargai,” katanya.

Bahlil menyatakan, kebijakan pemangkasan ekspor gas tersebut tidak berarti pemerintah mengabaikan komitmen terhadap negara mitra. Pemerintah tetap menjaga pelaksanaan kontrak sekaligus menyesuaikan penyaluran gas dengan kebutuhan energi nasional.

Menurutnya, pemenuhan kebutuhan dalam negeri menjadi pertimbangan penting ketika pasokan gas mengalami keterbatasan. Karena itu, pemerintah mengutamakan kebutuhan PLN dan industri selama produksi sejumlah sumur gas mengalami pemeliharaan.

Ia menegaskan, kebijakan prioritas pasokan gas dalam negeri sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah berupaya menjaga ketersediaan energi nasional tanpa melanggar kontrak yang telah disepakati bersama mitra internasional.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments