Friday, November 22, 2024
spot_img
HomeNewsMulai Rabu Ini, Syarat Penerbangan Cukup Tes Antigen Di Pulau Jawa Dan...

Mulai Rabu Ini, Syarat Penerbangan Cukup Tes Antigen Di Pulau Jawa Dan Bali

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara – Kementerian Perhubungan Indonesia (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, berlaku efektif 3 November 2021.

Aturan ini mencakup hasil tes Antigen bisa jadi pilihan sebagai syarat penerbangan yang berlaku mulai hari Rabu (3/11).

SE terbaru ini mengacu pada SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 dan Nomor 57 Tahun 2021.

Dengan adanya SE terbaru, maka SE Nomor 88 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan SE 93 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Dalam SE terbaru disebutkan, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta antarbandara di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin lengkap (dosis kedua), bisa menggunakan Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam, serta menunjukkan kartu vaksin sebelum keberangkatan,” ujar Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto pada Rabu (3/11) di Jakarta.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang masih mendapatkan satu kali vaksin, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 3×24 jam dan kartu vaksin, sebelum keberangkatan.

Adapun untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam, atau surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 3×24 jam, dan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), sebelum keberangkatan.

Pengecualian untuk menunjukkan kartu vaksin, diberlakukan kepada pelaku perjalanan, yakni:

1) Usia di bawah 12 tahun
2) Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus, dengan kewajiban melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3) Angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments