INAKINI.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia menjadi standalone market oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) bukan berarti Indonesia ditempatkan pada tingkatan terendah.
Klasifikasi tersebut merupakan kategori tersendiri yang umumnya diterapkan pada pasar yang membutuhkan perhatian khusus.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menjelaskan, MSCI secara umum membagi pasar saham ke dalam tiga kategori, yakni developed market, emerging market, dan frontier market. Sementara itu, standalone market merupakan klasifikasi terpisah yang tidak berada di bawah ketiga kategori tersebut dalam suatu tingkatan berjenjang.
“Standalone market itu bukan klasifikasi terendah. Itu adalah klasifikasi khusus kalau memang market itu perlu mendapatkan perhatian khusus,” ujar Iding di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Iding mengatakan, MSCI saat ini masih membuka konsultasi atas proposal perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia menjadi standalone market. Konsultasi tersebut berlangsung hingga April 2027, sedangkan keputusan akhir dijadwalkan pada Juni 2027.
BEI akan memanfaatkan waktu tersebut untuk melengkapi berbagai aspek yang masih menjadi perhatian investor global, terutama transparansi, integritas, dan kelayakan pasar untuk diakses investor (investability).
Salah satu langkah yang akan ditempuh, menurut Iding, adalah memperkuat bukti efektivitas reformasi pasar modal yang telah dijalankan. Hal ini diperlukan untuk menunjukkan dampak perbaikan terhadap perilaku pasar serta memastikan investor memperoleh informasi yang transparan dan memadai dalam mengambil keputusan investasi.
“Dari komunikasi kami, antara lain bagaimana kami akan memperkuat, memperkaya bukti-bukti bahwa apa yang kami lakukan itu efektif terhadap market behavior, terhadap investor untuk mendapatkan informasi yang lebih transparan,” jelasnya.
Iding menambahkan, pasar modal Indonesia masih menunjukkan pertumbuhan dari sisi nilai transaksi maupun jumlah investor. Oleh karena itu, perhatian MSCI dinilai lebih berfokus pada kualitas tata kelola, transparansi, integritas, dan kelayakan pasar bagi investor global.
“Jadi secara fundamental, market kita masih bagus. Concern-concern MSCI itu adalah hal terkait dengan transparansi, integritas, dan investability, yang menjadi perhatian terhadap kualitas governance atau pasar kita,” ungkap Iding.
Sebelumnya, MSCI menilai upaya Indonesia untuk meningkatkan transparansi kepemilikan saham dan memperbaiki perilaku perdagangan belum menunjukkan kemajuan yang memadai. MSCI juga menyoroti sejumlah persoalan terkait kondisi pasar sebagai dasar pembukaan konsultasi perubahan klasifikasi Indonesia.
Pengumuman tersebut turut menekan perdagangan saham domestik pada Jumat (16/10/2026). Indeks harga saham gabungan (IHSG) sempat merosot lebih dari 11% sehingga BEI memberlakukan penghentian sementara perdagangan atau trading halt.
Meski demikian, usulan perubahan klasifikasi tersebut belum menjadi keputusan final. BEI menyatakan akan terus berkomunikasi dengan MSCI dan investor global untuk menjelaskan reformasi yang telah dilakukan sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.


