INAKINI.COM – Sertifikat tanah menjadi dokumen penting yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah. Untuk mempercepat legalitas aset masyarakat, pemerintah meluncurkan program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan target menerbitkan 1 juta sertifikat hak milik (SHM) pada 2026.
Program ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN). Sasaran utamanya adalah masyarakat yang telah memiliki rumah, termasuk penerima bantuan perumahan pemerintah, tetapi belum mengantongi SHM.
“Kolaborasi kita adalah sertifikasi gratis bagi MBR masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Menteri PKP Maruarar Sirait pada Juni 2026 lalu.
Pemerintah Targetkan Terbitkan 1 Juta SHM Gratis pada 2026
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan program tersebut mengusung nama Sertifikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Pemerintah menargetkan penerbitan hingga 8 juta sertifikat tanah sampai 2028, dengan tahap awal sebanyak 1 juta penerima pada 2026.
Program ini disiapkan karena masih banyak rumah milik masyarakat yang belum memiliki SHM meski sudah memperoleh bantuan perumahan dari pemerintah. Menurut Nusron, salah satu kelompok terbesar berasal dari penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
“Jumlahnya dari tahun 2015 sampai tahun 2024, selama 10 tahun, yang sudah menerima (BSPS) itu ada sekitar 1,4 juta rumah. Dari 1,4 juta rumah itu, setelah kita verifikasi, data yang belum bersertifikat ada 1,1 juta rumah,” kata Nusron.
Data tersebut menjadi dasar pemerintah mempercepat penerbitan sertifikat agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas rumah yang telah dimiliki.
Siapa yang Berhak Mendapat Sertifikasi Tanah Gratis?
Program sertifikasi gratis ini diperuntukkan bagi tiga kelompok utama masyarakat berpenghasilan rendah.
- Penerima program bedah rumah
Kelompok pertama mencakup masyarakat yang pernah menerima bantuan bedah rumah dari pemerintah.
Bantuan tersebut berasal dari Kementerian PKP, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan. Selain itu, penerima BSPS yang sebelumnya dijalankan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak 2015 juga termasuk dalam kategori penerima.
- Penerima FLPP
Kelompok berikutnya adalah penerima fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
Namun, program ini hanya berlaku bagi pemilik hak guna bangunan (HGB) perseorangan yang statusnya telah dipisahkan dari HGB induk milik pengembang sehingga dapat diproses menjadi SHM.
- MBR yang membangun rumah sendiri
Kesempatan memperoleh sertifikasi juga terbuka bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri.
Penetapan kategori MBR mengacu pada ketentuan terbaru yang diterbitkan Kementerian PKP.
Syarat Mengajukan Sertifikasi Tanah Gratis
Pemerintah menyiapkan mekanisme yang relatif sederhana bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Bagi penerima program perumahan, pengajuan dilakukan dengan membawa bukti pernah menerima bantuan perumahan atau slip gaji saat mengajukan permohonan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sementara itu, pekerja sektor informal yang tidak memiliki slip gaji tetap dapat mengikuti program ini. Syaratnya, mereka harus masuk dalam kategori desil 1-8 berdasarkan data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN).
Cara Daftar Sertifikasi Tanah Gratis
Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan secara langsung ke kantor BPN dengan mengikuti tahapan berikut:
- Menyiapkan bukti sebagai penerima program perumahan atau slip gaji.
- Bagi pekerja sektor informal, memastikan telah masuk kategori desil 1-8 berdasarkan DTSEN.
- Mengajukan permohonan ke kantor BPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Program ini difokuskan pada pelayanan pertanahan tanpa biaya untuk proses perubahan status HGB menjadi SHM. Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi HGB milik perseorangan yang telah dipisahkan dari HGB induk milik pengembang.
Dengan adanya program ini, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh sertifikat tanah berupa SHM sehingga kepastian hukum atas kepemilikan rumah dapat terjamin tanpa harus mengeluarkan biaya sertifikasi.


