INAKINI.COM – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut ditandatangani oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia, dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada 13 Februari 2026 di Jakarta.
Surat Edaran Bersama Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ ini mengatur pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan hingga setelah Hari Raya Idulfitri 2026, guna memastikan proses pendidikan tetap berjalan optimal sekaligus mendukung penguatan karakter dan spiritual peserta didik.
Pembelajaran Mandiri di Awal Ramadan
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pada 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah atau madrasah.
Pemerintah menegaskan bahwa pembelajaran mandiri tidak boleh membebani murid dengan pekerjaan rumah atau proyek berlebihan, terutama yang menuntut biaya tambahan besar maupun penggunaan gawai dan internet secara intensif. Penugasan diharapkan sederhana, menyenangkan, dan dapat dikerjakan bersama keluarga, seperti jurnal atau buku saku Ramadan.
Pembelajaran di Sekolah dan Penguatan Karakter
Kegiatan pembelajaran di sekolah, madrasah, satuan pendidikan anak usia dini, dan satuan pendidikan keagamaan kembali dilaksanakan pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026.
Selama periode tersebut, selain kegiatan belajar mengajar reguler, satuan pendidikan diharapkan menyelenggarakan aktivitas yang meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial.
Bagi murid beragama Islam, dianjurkan mengikuti kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara itu, murid non-Muslim dianjurkan mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Kepala satuan pendidikan juga diminta melakukan penyesuaian aktivitas pembelajaran, termasuk mengurangi intensitas kegiatan fisik seperti PJOK dan kepanduan, serta memperkuat asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar peserta didik selama Ramadan.
Jadwal Libur Idulfitri 2026
Libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah ditetapkan pada:
16–20 Maret 2026
23–27 Maret 2026
Selama masa libur, murid diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan dan persatuan.
Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan akan dimulai kembali pada 30 Maret 2026.
Peran Orang Tua dan Pemerintah Daerah
Surat edaran ini juga menekankan peran penting orang tua dalam mendampingi anak selama pembelajaran mandiri di rumah. Orang tua diharapkan menumbuhkan kebiasaan positif, memperkuat literasi dan numerasi, serta mengatur penggunaan gawai dengan bijak melalui pembatasan waktu layar dan pendampingan akses internet.
Selain itu, orang tua diminta melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, serta praktik pernikahan usia dini.
Pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Agama juga diminta menyiapkan perencanaan pembelajaran selama Ramadan serta menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di wilayah masing-masing.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran sekaligus memperkuat pendidikan karakter dan spiritual peserta didik selama bulan suci Ramadan.
Surat Edaran Bersama ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di Indonesia dan diharapkan menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama Ramadan dan Idulfitri 2026.


