Thursday, January 29, 2026
spot_img
HomeNewsKPK Ubah Aturan Gratifikasi, Ini Ketentuan Terbarunya

KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Ini Ketentuan Terbarunya

INAKINI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah ketentuan pelaporan gratifikasi melalui Perkom Nomor 1 Tahun 2026. Aturan tersebut tentang Perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 yang diundangkan pada 20 Januari 2026.

Dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2026, KPK menyesuaikan sejumlah ketentuan terkait batas nilai kewajaran gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Selain itu mengatur mekanisme penandatanganan surat keputusan gratifikasi hingga batas waktu kelengkapan laporan.

“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi diubah,” tulis Pasal 1 Perkom Nomor 1 Tahun 2026.

Adapun perubahan batas nilai kewajaran gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan antara lain hadiah pernikahan atau upacara adat dan keagamaan.

Sebelumnya, batas nilai wajar ditetapkan maksimal Rp1 juta per pemberi. Dalam aturan terbaru, nilainya dinaikkan menjadi Rp1,5 juta per pemberi.

Kedua, pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang. Batas sebelumnya Rp200 ribu dengan total Rp1 juta per tahun, kini menjadi Rp500 ribu per pemberi dengan total maksimal Rp1,5 juta per tahun.

Sementara itu, ketentuan batas nilai gratifikasi sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun. Sebelumnya dibatasi Rp300 ribu per pemberi, kini dihapuskan.

KPK juga menegaskan bahwa gratifikasi yang dilaporkan melebihi 30 hari kerja sejak diterima dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun demikian, ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap berlaku.

Dalam Pasal 12B UU Tipikor disebutkan, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap. Terlebih jika berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Untuk gratifikasi bernilai Rp10 juta atau lebih, pembuktian bahwa pemberian tersebut bukan suap menjadi tanggung jawab penerima. Sedangkan untuk nilai di bawah Rp10 juta, pembuktian dilakukan oleh penuntut umum.

Ancaman pidana bagi pelanggar ketentuan ini berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu terdaoat denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Ketentuan tersebut tidak berlaku apabila gratifikasi dilaporkan kepada KPK. Selain itu, perubahan juga dilakukan pada mekanisme penandatanganan surat keputusan gratifikasi.

Jika sebelumnya didasarkan pada besaran nilai gratifikasi, kini penetapannya mengacu pada sifat “prominent” atau tingkat strategis jabatan pelapor. KPK turut memperketat batas waktu kelengkapan laporan gratifikasi.

Dalam aturan lama, laporan yang tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja tidak ditindaklanjuti. Dalam Perkom terbaru, batas waktu tersebut dipangkas menjadi maksimal 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments