INAKINI.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan merombak pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pekan depan. Perombakan pejabat bea cukai tersebut akan dilakukan di lima pelabuhan besar.
“Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Batam dan Medan,” kata Purbaya Yudhi Sadewa, di Jakarta pada Selasa (27/1/2026). Purbaya Yudhi Sadewa tidak menyebut pelabuhan besar berkelas internasional lainya seperti yaitu Makassar.
Sebagian dari para pejabat itu terpaksa akan dirumahkan sebagai dampak perombakan. “Sebagian lagi enggak, tergantung doa mereka nanti malam,” ucap Purbaya Yudhi Sadewa.
Sebagai pengganti dari pejabat yang dirumahkan, Menkeu akan menempatkan pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak. “Dari pajak yang kita anggap masih bisa kerja dengan baik,” ujarnya.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya sudah sering mengatakan akan melakukan perombakan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Menurutnya, ia diberi waktu satu satu tahun oleh Presiden Prabowo untuk memperbaiki kinerja di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Jika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak juga berubah dan citranya masih buruk, Bea Cukai terancam dibekukan. Tugas-tugas Bea Cukai bisa digantikan oleh lembaga seperti di masa Orde Baru, yakni Societe Generale de Surveillance (SGS).
Dengan perombakan pejabat dalam waktu dekat ini, kata Menkeu, ini merupakan pesan agar DJBC lebih serius memperbaiki kinerjanya. “Di Bea Cukai akan saya kasih kejutan drastis, akan saya ganti semua pejabatnya selain Dirjen,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa.
Sejumlah pejabat Bea Cukai telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka diduga terlibat kasus korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan ekspor-impor.
Para pejabat bea cukai yang diduga terjerat kasus korupsi antara lain adalah:
- Andhi Pramono (Kepala Bea Cukai Makassar): Tersangka gratifikasi dan TPPU senilai Rp58,9 miliar, bertindak sebagai broker untuk pengusaha ekspor-impor.
- Eko Darmanto (Kepala Bea Cukai Yogyakarta): Tersangka penerimaan gratifikasi senilai Rp18 miliar, terungkap dari ketidaksesuaian profil LHKPN.
- RR (Kepala Kanwil Bea Cukai Riau 2019-2021): Tersangka kasus impor gula ilegal PT SMIP.
- Kasus Kawasan Berikat Semarang (2022): Tiga pejabat, termasuk Kepala KPPBC Semarang (IP), Kasi Penindakan (MRP), dan Kasi Intelijen Wilayah Jateng (H), terlibat penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat.
- Heri Sulistyono (Kasubdit Penindakan Bea Cukai): Ditangkap atas suap dan gratifikasi dari pengusaha pada 2013.


