INAKINI.COM – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) resmi berubah status menjadi salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang berlangsung pada Senin (22/12/2025).
Keputusan tersebut sekaligus menetapkan perubahan nama perseroan menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk dan penetapan status Persero ini merupakan bagian dari agenda perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Dalam dokumen RUPSLB disebutkan bahwa keberadaan Saham Seri A Dwiwarna yang dimiliki Negara Republik Indonesia memberikan hak istimewa kepada pemerintah, sehingga BSI diklasifikasikan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai ketentuan Undang-Undang BUMN.
“Berdasarkan ketentuan dengan UU BUMN, dengan adanya hak-hak istimewa Negara Republik Indonesia dalam kepemilikan Saham Seri A Dwiwarna di BSI menyebabkan status Perseroan terkategori sebagai BUMN, sehingga sesuai dengan ketentuan dalam pasal 94 UU BUMN, Perseroan wajib menyesuaikan dengan ketentuan UU BUMN,” tulis manajemen BSI dalam dokumen RUPSLB, dikutip, Selasa, 23 Desember 2025.
Dengan perubahan tersebut, BSI resmi bergabung sebagai anggota kelima Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), menyusul PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Selain penyesuaian status BUMN, perubahan Anggaran Dasar juga dilakukan untuk menyesuaikan regulasi terbaru, termasuk POJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah.
Adapun pada pasal 8 ayat (1) POJK 2/2024 & penjelasannya, Dewan Pengawas Syariah merupakan pihak utama bank sebagaimana anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. Dengan berlakunya POJK 2/2024, maka Perseroan sebagai bank umum syariah juga wajib menyesuaikan ketentuan dalam anggaran dasar.
Kemudian berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UUPT dan Pasal 29 ayat (2) AD BSI mengatur bahwa perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS.
RUPSLB juga menyetujui agenda kedua, yakni pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026.
Pendelegasian ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang BUMN yang mengatur bahwa Direksi wajib menyusun RKAP tahunan untuk ditelaah dan disetujui melalui mekanisme RUPS atau Dewan Komisaris.
Adapun hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 15G ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang BUMN, Direksi wajib menyusun RKAP tahunan dan menyampaikannya kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan, setelah terlebih dahulu ditelaah oleh Dewan Komisaris.
Selain itu, berdasarkan Surat BP BUMN tertanggal 14 November 2025, mata acara tersebut telah disetujui untuk diputuskan dalam rapat.


