INAKINI.COM – Pemerintah melalui Kementerian Haji Indonesia (Kemenhaj) telah menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M kepada Komisi VIII DPR RI sebesar Rp 88.409.365 per jemaah.
Dari BPIH sebesar Rp88.409.365, calon jemaah haji akan menanggung biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp54.924.000 atau 62 persen dari total biaya. Sementara sisanya, Rp33.485.365 atau 38 persen ditutupi oleh dana Nilai Manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Berikut komponen yang akan didapatkan calon jemaah haji:
- Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (pulang-pergi): Rp33.100.000
- Akomodasi Makkah: Rp14.652.000
- Akomodasi Madinah: Rp3.872.000
- Living cost: Rp 3.300.000
Total: Rp54.924.000.
“Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 88.409.365. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp 54.924.000 atau setara dengan 62 persen dari nilai total, sedangkan nilai manfaat optimalisasi sebesar Rp 33.485.365 atau 38 persen,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Senin (27/10/2025).
Dibandingkan tahun sebelumnya, BPIH 2026 mengalami penurunan sekitar Rp1 juta dari Rp 89,4 juta pada 2025.
Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut, bahwa prinsip efisiensi dan efektivitas menjadi dasar dalam menyusun komponen biaya.
“Efisiensi dilakukan tanpa mengurangi mutu layanan ibadah haji,” pungkas Dahnil Anzar Simanjuntak.


