INAKINI.COM – PT Surveyor Indonesia (Persero) membuka program Fasilitasi Sertifikasi Halal Reguler Gratis bagi pelaku usaha industri kecil.
Program ini hadir sebagai dukungan terhadap kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026.
Selain itu, langkah ini juga ditujukan untuk membantu UMKM agar produknya makin kompetitif di pasar domestik maupun internasional.
Dengan sertifikasi halal, pelaku usaha bisa meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas peluang bisnisnya.
Kriteria Penerima Fasilitasi Sertifikasi Halal (Faserhal)
- Industri kecil di bidang makanan (KBLI 10xxx), minuman (KBLI 11xxx), bahan kimia, dan obat tradisional (KBLI 20xxx).
- Bukan warung, kedai, restoran, atau penjual makanan/minuman keliling.
- Memiliki NIB berbasis risiko, satu fasilitas produksi milik sendiri.
- Omzet tahunan Rp2–15 miliar.
- Menggunakan bahan baku daging sembelihan dari tempat yang sudah bersertifikat halal.
- Skema sertifikasi halal reguler (melalui LPH).
- Tidak sedang menerima sertifikat halal dari lembaga lain.
Pendaftaran bisa dilakukan secara gratis melalui tautan berikut: bit.ly/Faserhal-PTSI-2025.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Lembaga Pemeriksa Halal PT Surveyor Indonesia di nomor +62 816-807-771.
Program ini menjadi kesempatan emas bagi pelaku usaha yang ingin produknya memiliki jaminan halal, berkualitas, dan berdaya saing tinggi.