INAKINI.COM – Presiden Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani aturan penting terkait keberadaan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Istana Kepresidenan pada Senin (24/2/2025).
Keputusan itu menjadi langkah penting dalam mendorong pembangunan ekonomi berkelanjutan di Indonesia.
“Saya, Presiden Republik Indonesia, menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara,” ungkap Presiden Prabowo.
Pada acara peluncuran tersebut, Presiden Prabowo juga menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30/2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara.
“Selanjutnya, saya juga menandatangani Keppres Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara,” jelasnya.
Dengan adanya aturan ini, Danantara akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan fungsinya sebagai pengelola investasi negara dalam sektor-sektor strategis.
Investasi Berkelanjutan untuk Mendorong Ekonomi
Presiden Prabowo sebelumnya menyampaikan bahwa Danantara akan fokus menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara ke dalam berbagai proyek berkelanjutan yang berdampak tinggi. Proyek tersebut mencakup sektor energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, dan produksi pangan.
“Semua proyek tersebut diharapkan dapat berkontribusi pada pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen,” imbuh Presiden.
Dengan adanya Badan Pengelola Investasi ini, diharapkan Indonesia dapat mempercepat pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan memiliki dampak jangka panjang. Melalui investasi di sektor-sektor strategis, Danantara diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih inklusif dan berdaya saing tinggi.