INAKINI.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa organisasi keagamaan Muhammadiyah memiliki peluang besar untuk mengelola tambang batu bara bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk.
“Kalau saya tidak lupa, itu milik Adaro, kemungkinan besar Muhammadiyah yang akan mengelolanya,” ujar Bahlil Lahadalia pada Minggu (15/12/2024).
Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa proses perizinan untuk pengelolaan tambang tersebut sedang berlangsung. “Saat ini tinggal menunggu waktu untuk izin dikeluarkan,” tambahnya.
Sebagai informasi, sebelumnya organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) telah lebih dulu mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mengelola tambang eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC). “Untuk NU, IUP sudah keluar dan operasionalnya sudah berjalan,” ungkap Bahlil Lahadalia.
Pemerintah telah menyiapkan enam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari lahan eks PKP2B generasi pertama untuk dikelola oleh badan usaha yang dimiliki organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Adapun keenam WIUPK tambang tersebut meliputi lahan eks PKP2B dari:
- PT Arutmin Indonesia
- PT Kendilo Coal Indonesia
- PT Kaltim Prima Coal
- PT Adaro Energy Tbk
- PT Multi Harapan Utama (MHU)
- PT Kideco Jaya Agung
Landasan Hukum Pengelolaan Tambang oleh Ormas Keagamaan
Pengelolaan tambang oleh organisasi keagamaan didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam Pasal 83A PP 25/2024, disebutkan bahwa organisasi masyarakat keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah, diperbolehkan mengelola WIUPK.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas kepada masyarakat melalui pemberdayaan ormas.
Muhammadiyah dan NU, Pilar Pengelolaan Tambang Berbasis Keagamaan yang kini memiliki peran dalam pengelolaan tambang, pemerintah berharap pengelolaan sumber daya alam dapat lebih terarah, transparan, dan memberikan dampak positif bagi perekonomian serta masyarakat sekitar.