Wednesday, February 5, 2025
spot_img
HomeAutomotiveAda Tambahan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 5 Januari 2025

Ada Tambahan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 5 Januari 2025

INAKINI.COM – Pemerintah akan memberlakukan pajak baru bernama opsen pajak kendaraan mulai 5 Januari 2025.

Aturan ini merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang menetapkan pungutan tambahan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Opsen pajak adalah tambahan pungutan berdasarkan persentase tertentu yang dipungut bersama pajak kendaraan yang terutang.

Aturan ini menggantikan skema bagi hasil dan dirancang untuk mendukung kewenangan pemerintah daerah tanpa menambah beban pajak lainnya.

Berdasarkan Pasal 83 UU Nomor 1 Tahun 2022, tarif opsen pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang untuk PKB maupun BBNKB.

Dengan adanya opsen, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK) akan ditambahkan kolom baru yang mencatat opsen pajak PKB dan BBNKB.

Contoh Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan
Misal, Anda memiliki mobil dengan nilai jual kendaraan Rp 200 juta, dan tarif PKB di daerah Anda sebesar 1,1 persen.

  • PKB Terutang: Rp 200 juta x 1,1 persen = Rp 2,2 juta
  • Opsen PKB Terutang: Rp 2,2 juta x 66 persen = Rp 1,45 juta
  • Total Pajak yang Harus Dibayar: Rp 2,2 juta + Rp 1,45 juta = Rp 3,65 juta

Atau contoh lain: Tuan A membeli kendaraan senilai Rp 500 juta dengan tarif BBNKB sebesar 2 persen.

  • BBNKB Terutang: Rp 500 juta x 2 persen = Rp 10 juta
  • Opsen BBNKB Terutang: Rp 10 juta x 66 persen = Rp 6,6 juta
  • Total yang Harus Dibayar: Rp 10 juta + Rp 6,6 juta = Rp 16,6 juta

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, memastikan opsen pajak kendaraan tidak berlaku di Jakarta. Hal ini karena DKI Jakarta tidak memiliki kabupaten, sehingga semua pajak kendaraan langsung dikelola oleh pemerintah provinsi.

“Di provinsi lain, opsen adalah pembagian hasil pungutan untuk kabupaten di bawah provinsi. Namun di Jakarta, karena tidak ada kabupaten, maka opsen tidak diberlakukan,” jelasnya.

Thomas Wijaya, Executive Vice President Director PT Astra Honda Motor (AHM), memprediksi bahwa opsen pajak kendaraan dapat menurunkan minat masyarakat membeli kendaraan bermotor.

Ia menyebut bahwa pasar kendaraan roda dua yang tahun ini mencapai 6,35 juta unit bisa terpengaruh oleh beban pajak tambahan ini.

“Opsen akan berdampak pada seluruh rantai bisnis, mulai dari penjualan motor hingga komponen dan lembaga pembiayaan,” ujar Thomas.

Penerapan opsen pajak kendaraan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani wajib pajak secara berlebihan.

Meski demikian, aturan ini menimbulkan kekhawatiran bagi industri otomotif.

Adapun Jakarta menjadi satu-satunya wilayah yang tidak menerapkan opsen pajak ini.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments