Wednesday, December 4, 2024
spot_img
HomeTravelPenerapan Paspor Elektronik 100% Mulai 1 Desember 2024

Penerapan Paspor Elektronik 100% Mulai 1 Desember 2024

INAKINI.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia (Kementerian Imipas) memberlakukan penerbitan paspor elektronik 100% secara bertahap, dimulai di 13 kantor imigrasi di Indonesia mulai tanggal 1 Desember 2024.

Kebijakan ini menandai babak baru dalam sistem Imigrasi Indonesia.

“Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan paspor di 13 kantor imigrasi yang ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik. Ke depannya kita rencanakan akan diimplementasikan ke seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” jelas Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam pada pada Minggu (1/12/2024).

Saffar M. Godam menjelaskan paspor elektronik atau e-paspor adalah dokumen perjalanan yang dilengkapi dengan chip elektronik yang berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik jari.

“Data-data ini dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi sehingga sangat sulit dipalsukan. Selain itu, e-paspor juga dilengkapi dengan fitur keamanan lainnya seperti tinta khusus dan hologram yang sulit ditiru,” jelasnya.

Sementara itu, keunggulan paspor elektronik di antaranya keamanan yang lebih tinggi yang meminimalisasi risiko penyalahgunaan, proses imigrasi yang lebih cepat terutama di sejumlah negara di dunia yang telah mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis yang menggunakan pembaca chip.

“Selain itu, e-paspor telah menjadi standar internasional dalam dokumen perjalanan. Hampir semua negara di dunia telah menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan negara yang sah,” papar Saffar M. Godam.

Saffar M. Godam mengatakan implementasi penerbitan e-paspor 100% merupakan upaya dari sisi keimigrasian untuk memperkuat paspor Republik Indonesia. “Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara” tutupnya.

Ketiga belas kantor imigrasi yang ditunjuk sebagai percontohan antara lain

  1. Kantor Imigrasi Soekarno Hatta
  2. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
  3. Kantor Imigrasi Jakarta Barat
  4. Kantor Imigrasi Medan
  5. Kantor Imigrasi Batam
  6. Kantor Imigrasi Makassar
  7. Kantor Imigrasi Tangerang
  8. Kantor Imigrasi Surabaya
  9. Kantor Imigrasi Ngurah Rai
  10. Kantor Imigrasi Jakarta Timur
  11. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat
  12. Kantor Imigrasi Jakarta Utara
  13. Kantor Imigrasi Tanjung Priok
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments