Friday, November 22, 2024
spot_img
HomeFinanceKemenkeu Dukung Rumah Murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Kemenkeu Dukung Rumah Murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

INAKINI.COM – Kementerian Keuangan Indonesia (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau PT SMF terus mendorong ketersediaan akses perumahan yang layak dengan harga terjangkau bagi masyarakat.

Salah satu upaya yang diberikan melalui Program Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) yaitu program yang memberikan akses pemilikan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kemenkeu, PT SMF diberi mandat untuk mendukung peningkatan pembiayaan perumahan yang berkelanjutan dengan menyediakan sumber dana jangka menengah dan panjang bagi Lembaga Keuangan penyalur KPR melalui skema sekuritisasi KPR serta pembiayaan sekunder.

Peran strategis ini menjadikan PT SMF juga menjadi katalisator pengembangan ekosistem pembiayaan perumahan di Indonesia.

Sejak tahun 2010, pemerintah telah mengalokasikan investasi untuk program FLPP sebesar Rp108,5 triliun yang disalurkan melalui dana bergulir maupun Penyertaan Modal Negara (PMN).

Hingga Juli tahun 2023, program FLPP telah mendukung pemilikan rumah sebanyak 1.289.748 unit rumah yang tersebar di seluruh Indonesia.

Realisasi penyaluran dana FLPP di tahun 2023 sampai dengan bulan Juli adalah sebanyak 120.169 unit rumah dari target penyaluran sebanyak 220.000 unit sebagaimana ditetapkan dalam Nota Keuangan 2023.

“Hal ini memperlihatkan perwujudan dari perhatian pemerintah khususnya APBN yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Direktur Sekuritisasi dan Pembiayaan SMF, Heliantopo pada Kamis (16/11).

Penguatan Sektor Perumahan merupakan salah satu respon kebijakan APBN untuk mengantisipasi ketidakpastian ekonomi global.

Program KPR FLPP ini merupakan bukti nyata penggunaan pajak sebagai salah satu sumber penerimaan dalam APBN yang berperan penting dalam mendukung pembangunan serta memberikan manfaat subsidi khususnya program pemilikan rumah bagi masyarakat membutuhkan.

“Pemerintah mensupport untuk KPR FLPP tidak dikenakan PPN,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatra Utara Dodok Dwi Handoko.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments