Thursday, November 21, 2024
spot_img
HomeNewsPemerintah Kaji Ulang Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran

Pemerintah Kaji Ulang Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran

INAKINI.COM – Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan pembahasan mengenai penataan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) pada Rabu (02/08) di Istana Merdeka, Jakarta.

Menteri Ketenagakerjaan Indonesia (Menaker) Ida Fauziyah, dalam keterangan usai ratas, menyampaikan bahwa pemerintah akan mengkaji Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

“Kita sebenarnya sudah punya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, kita akan coba reviu Undang-Undang 18/2017 ini melihat bagaimana penempatan,” ujar Ida.

Menaker menjelaskan, penempatan tersebut dimulai dari keberangkatan, ketika bekerja di negara penempatan, hingga kembali ke tanah air.

“Bapak Jokowi meminta Pak Menko Perekonomian untuk memberi kesempatan dua minggu untuk me-review tata kelola penempatan. Kemudian, meminta kepada Menko Polhukam law enforcement-nya,” ujarnya.

Selain itu, kata Menaker, pihaknya bekerja sama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga akan melakukan evaluasi penempatan PMI dengan melibatkan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18/2017.

“Kita berharap masing-masing daerah ini menjalankan kewajibannya seperti yang diatur di Undang-Undang 18/207. Jadi saya sama Pak Mendagri sudah bersepakat untuk melakukan semacam rakor (rapat koordinasi) yang melibatkan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ida berharap perbaikan tata kelola penempatan PMI yang dilakukan pemerintah tersebut akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi PMI.

“Harapannya, dengan perbaikan tata kelola ini perlindungan kepada pekerja migran kita akan lebih baik lagi,” tandasnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments