INAKINI.COM – Bank Indonesia (BI) memastikan tetap memperhatikan aspirasi atas protes pengenaan tarif Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,3 persen dari transaksi QRIS. Untuk itu, BI membebaskan pengenaan tarif Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) nol persen hingga nominal transaksi Rp 100.000.
Kebijakan tersebut mulai berlaku secara efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023, bergantung pada kesiapan industri.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni Primanto Joewono mengungkapkan, perhitungan batasan Rp100 ribu ini sudah dihitung dengan data yang dikumpulkan BI. Tercatat 70 persen transaksi QRIS berada dibawah Rp100 ribu, ditambah 30 persen dari transkasi QRIS berasal dari usaha mikro. Sehingga kedepan, kebijakan ini diharapkan akan tetap mengembangkan pembayaran cashless dalam setiap transaksi masyarakat.
Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan tersebut dalam rangka mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran untuk perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital.
“Penguatan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS segmen usaha mikro (UMI) untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu dikenakan MDR 0 persen,†kata Perry dalam konferensi pers Pengumuman Hasil RDG Bulanan Bulan Juli 2023 di Jakarta.
Sementara untuk transaksi di atas Rp100 ribu, BI menetapkan besaran tarif MDR sebesar 0,3 persen.