Friday, November 22, 2024
spot_img
HomeBUMNPenumpang Pesawat Boleh Lepas Masker di Bandara

Penumpang Pesawat Boleh Lepas Masker di Bandara

INAKINI.COM – Seluruh bandara PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menerapkan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Indonesia (Kemenhub) Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

VP Corporate Communications AP II Cin Asmoro mengatakan SE Nomor 16 Tahun 2023 itu diterapkan di 20 bandara yang dikelola perseroan.

“Seluruh bandara PT Angkasa Pura II (Persero) beroperasi dengan mematuhi regulasi, termasuk regulasi yang diberlakukan di tengah masa transisi endemi Covid-19. Adapun Kemenhub telah menerbitkan SE Nomor 16/2023 dan sejalan dengan ini maka protokol kesehatan bagi penumpang pesawat di bandara AP II merujuk ke SE tersebut,” ujar Cin Asmoro.

Berdasarkan SE Nomor 16/2023, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat. Penumpang pesawat dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.

Sementara, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

“Sesuai SE Nomor 16/2023, penumpang pesawat dianjurkan membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala,” jelas Cin Asmoro.

Kementerian Perhubungan Indonesia (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments