Pemerintah Indonesia bersama DPR RI sepakat untuk meneruskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang kemudian namanya berubah menjadi RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), untuk disahkan di sidang paripurna DPR RI.
Untuk tahun 2022, pemerintahan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mulai menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11%. Ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
Kenaikan PPN ini akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2022. Artinya, dengan kenaikan PPN ini maka mulai tahun depan barang yang dikonsumsi masyarakat berpotensi akan mengalami kenaikan harga.
Tarif PPN sebesar 11% ini akan berlaku 2022 hingga 2024 dan kemudian dinaikkan lagi menjadi 12%. Kenaikan PPN menjadi 12% ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Meski demikian, pemerintah menerapkan PPN multitarif, dari kisaran 5% hingga 15%.
Sementara itu, pemerintah juga menetapkan PPN sebesar 0% atau tidak dikenakan PPN untuk ekspor, yakni:
- ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
- ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
- ekspor Jasa Kena Pajak
Adapun perubahan tarif PPN ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah nantinya draf RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ini disahkan menjadi Undang-undang (UU) dalam rapat Paripurna yang rencananya akan dilaksanakan pada pekan depan.